Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Anggota DPR: Polri Tak Boleh Beda-bedakan

Kompas.com - 01/09/2022, 20:13 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso meminta keputusan Polri tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diberlakukan pada tersangka wanita yang terlibat tindak pidana lain.

Ia tak ingin pertimbangan itu hanya diberlakukan pada Putri semata.

“Dengan perlakuan yang istimewa terhadap tersangka PC, ini harus jadi bagian penerapan penegak hukum agar memperlakukan tindakan yang nyata terhadap tersangka lain, jangan membeda-bedakan,” papar Santoso pada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM: Banyak Opini Seolah Putri Candrawathi Diistimewakan

Dalam pandangannya, tersangka wanita pada kasus lain yang memiliki balita mestinya juga tak ditahan.

Jika hal tersebut tak dilakukan, lanjut Santoso, maka Polri telah menyakiti rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sakiti hati rakyat yang tidak memiliki jabatan dan hidup sederhana namun tidak mendapat keadilan di negerinya sendiri,” tutur dia.

Santoso menilai selama ini pihak kepolisian masih belum menerapkan pertimbangan serupa pada berbagai perkara yang melibatkan perempuan.

Baca juga: Taufik Basari: Tersangka Tak Ditahan karena Punya Anak Kecil Harus Berlaku untuk Semua Kasus, tak Hanya Putri Candrawathi

Ia menyampaikan Polri kerap tak menggunakan pertimbangan kemanusiaan dalam proses penahanan jika tersangkanya berasal dari masyarakat kecil.

“Di mana pada kasus-kasus yang menimpa tidak pernah diperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dengan alasan takut tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Diketahui Putri menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara ini bersama Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Setelah diperiksa untuk kedua kalinya pada Rabu (31/8/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak melakukan penahanan padanya.

Kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, pihak kepolisian mendengarkan permintaan kliennya agar tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Komnas HAM Minta Perlakuan Polri ke Putri Candrawathi Diadopsi kepada Perempuan Lain yang Berhadapan dengan Hukum

Alasannya, kondisi kesehatan Putri tak stabil dan ia memiliki anak balita.

“Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ucap dia.

Adapun Putri pun turut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com