Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Oknum Polisi yang Terlbat Narkoba dan Judi Tak Mungkin Tunggal

Kompas.com - 01/09/2022, 19:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menduga oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba maupun beking judi online tidak mungkin bermain sendiri.

Bambang mengungkapkan hal itu saat dimintai tanggapan mengenai pemecatan mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja yang diduga menerima uang penanganan kasus narkoba.

Baca juga: Profil Kombes Edwin, Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta yang Dipecat karena Terima Uang Narkoba

Serta, adanya dugaan keterlibatan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar, yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam menindak peredaran judi online.

“Kasus personel yang terlibat narkoba itu tidak mungkin berdiri tunggal,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Di dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat), Bambang mengatakan, dua atasan personel yang melakukan pelanggaran bisa dimintai pertanggungjawabannya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 beleid itu.

Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Diperiksa Propam Terkait Kasus Judi Online

Meski begitu, bukan berarti atasan oknum polisi nakal itu dapat disimpulkan terlibat suatu tindak pidana yang dilakukan bawahannya atau tidak. 

Hanya, Bambang menekankan bahwa penegakan Perkapolri 2/2022 itu penting untuk terus dilaksanakan.

Di sisi lain, ia menambahkan, fungsi pengawasan yang dilakukan Divisi Propam Polri dalam penanganan kasus yang menjerat eks Kapolres Bandara sudah berjalan. Hanya, ia menegaskan agar manajemen kontrol itu dapat dilaksanakan secara konsisten, agar tidak terkesan tebang pilih.

“Pengungkapan kasus seolah tebang pilih, atau cuma membersihkan level bawah dan tetap tak menyentuh level atas yang sebenarnya adalah criminal mind (otak kriminal) nya,” ujar Bambang.

Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M

Sebelumnya, Divisi Propam Polri resmi memecat Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja setelah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Saat menjadi pimpinan Polresta Bandara Soetta, Edwin sebagai atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.

Laporan polisi tersebut terkait dengan kasus yang ditangani penyidik Satreskrim Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Ia juga diduga menerima barang bukti yang disita dari penanganan narkoba sebesar Rp 7,3 miliar.

Di sisi lain, Bidang Propam Polri Polda Metro jaya memeriksa Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini dan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar.

Baca juga: Salah Gunakan Wewenang, Kanitreskrim dan Anggota Polsek Metro Penjaringan Ditangkap Paminal Propam Polri

Fajar diperiksa karena diduga menyalahgunakan wewenang terkait penanganan judi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Nasional
Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Nasional
Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Nasional
Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Nasional
Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Nasional
Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Nasional
Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com