JAKARTA, KOMPAS.com - Fungsi pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam mengontrol internal internal kepolisian disebut tidak dijalankan secara konsisten.
Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, saat ini Propam aktif menindak anggotanya yang tersandung berbagai pelanggaran karena Polri tengah menjadi sorotan.
“Tidak konsisten. Saat ini karena untuk mengembalikan citra dan kepercayaan publik, mereka (Propam) getol melakukan tindakan penertiban personal,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat karena Terima Uang dari Narkoba
Sebagaimana diketahui, hampir dua bulan terakhir korps Bhayangkara menjadi sorotan publik karena kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Belakangan, mencuat isu adanya Konsorsium 303 atau jaringan mafia judi online yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri termasuk Sambo.
Menurut Bambang, saat Polri tidak menjadi sorotan seperti sekarang, maka tidak ada kepastian bahwa sistem kontrol terhadap internal kepolisian berjalan.
“Tapi dalam kondisi yang ‘baik-baik’ saja, tak ada sistem yang bisa memastikan penertiban itu berlangsung,” ujar Bambang.
Baca juga: Polda Metro Copot Kasat Narkoba Polres Jaksel karena Tidak Profesional Jalankan Tugas
Bambang mengatakan, penindakan kasus judi maupun pelanggaran pidana lain yang dilakukan personel Polri menjadi ‘pekerjaan rumah’ (PR) bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mendesak agar anggota Polri yang melakukan tindak pidana tidak diancam melainkan harus dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tak perlu ancaman-ancaman lagi. Sekaligus proses pidana umum bila menyangkut pelanggaran pidana,” tuturnya.
Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M
Ia mengatakan Polri membutuhkan sistem manajemen kontrol yang ketat untuk memantau personel mereka.
Pengawasan tersebut harus tetap berjalan meskipun personel yang bertanggung jawab diganti.
Jika tidak ada sistem pengawasan yang ketat kata Bambang, penanganan pelanggaran anggota kepolisian akan dilakukan secara tebang pilih.
“Pengungkapan kasus seolah tebang pilih, atau cuma membersihkan level bawah dan tetap tak menyentuh level atas yang sebenarnya adalah mindcrime nya,” ujar Bambang.
Seperti diketahui, sejumlah polisi dicopot dari jabatannya. Tak hanya terkait kasus Brigadir J, tapi juga kasus-kasus lainnya.