Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Mahfud: Secara Hukum Benar

Kompas.com - 31/08/2022, 19:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah benar secara hukum.

Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi pada dasarnya hanya untuk pembuktian terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kalau menurut saya, secara hukum itu benar, karena rekonstruksi hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh,” ujar Mahfud dikutip dari Youtube Lembaga Survei Indonesia (LSI), Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Survei LSI: 50,3 Responden Nyatakan Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati

Mahfud menyebut bahwa jalannya rekonstruksi tersebut saat ini tengah menjadi bahan perbincangan. Salah satunya yang sedang ramai diperbincangkan adalah tidak adanya adegan pelecehan seksual.

Mahfud menegaskan tidak penting motif pembunuhan seperti pelecehan seksual atau pun perselingkuhan turut diperagakan dalam rekonstruksi.

“Soal motif apakah itu pelecehan atau perselingkuhan atau apa itu tidak penting, karena hukum mengatakan kamu membunuh dan kamu merencanakan, ini buktinya, rekonstruksinya,” terang Mahfud.

Baca juga: Merujuk Keterangan Bharada E, LPSK Sebut Sambo Ikut Tembak Brigadir J

“Sehingga terlalu jauh kalau orang berharap, ‘oh tidak dijelaskan bagaimana melecehkan, bagaimana waktu membopong’, itu tidak penting,” imbuu Mahfud.

Diketahui, rekonstruksi kemarin digelar di dua rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yaitu rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Rekonstruksi itu memperagakan 78 adegan terkait kejadian di rumah Sambo di Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Polri.

Total ada lima tersangka dalam kasus penembakan ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Baca juga: Yakinkan Bawahan Istrinya Dilecehkan, Ferdy Sambo: Bagaimana jika Terjadi ke Kamu, Percuma Bintang Dua!

Kelima tersangka lainnya dikenakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com