Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Revisi UU Pemilu Lewat Perppu, Imbas DOB Papua

Kompas.com - 31/08/2022, 16:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati perlunya revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai akibat dibentuknya sejumlah daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua.

Hal itu merupakan kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (31/8/2022).

Revisi ini disepakati melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), sebagai upaya revisi terbatas UU Pemilu atas terbentuknya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, serta mengantisipasi akan terbentuknya Papua Barat Daya yang proses legislasinya sedang bergulir di parlemen saat ini.

Baca juga: 3 Provinsi Baru Papua Ikut Pemilu 2024, Revisi UU Pemilu Jadi Keniscayaan

"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menyetujui untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis kesimpulan rapat.

Rapat juga menyepakati bahwa sebelum Perppu tersebut terbit, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu RI di provinsi baru wilayah Papua.

Urgensi revisi lewat perppu

Revisi UU Pemilu ini memang diperlukan sebab UU Pemilu mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan hanya pada 34 provinsi yang ada sebelum dibentuknya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

UU Pemilu juga sudah mengunci detail daerah pemilihan (dapil) di Papua untuk pemilihan legislatif tingkat provinsi, sementara dapil di Papua pasti berubah imbas pemekaran.

Baca juga: Mendagri Usul IKN Tak Ikut Pemilu 2024

Selain itu, bertambahnya provinsi di Papua juga berdampak pada bertambahnya alokasi kursi di DPR RI, sedangkan UU Pemilu telah mengunci alokasi kursi di DPR RI sebanyak 575 orang. Ketentuan ini perlu direvisi.

Sementara itu, 3 undang-undang tentang 3 provinsi baru di Papua telah mengamanatkan bahwa ketiga provinsi itu akan ikut serta dalam Pemilu 2024.

Oleh karenanya, perppu dipilih sebagai jalan keluar dilakukannya revisi terbatas dan cepat, karena saat ini tahapan pemilu sudah berlangsung, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Perppu diharapkan sudah terbit sebelum Desember 2022, sebab pada 6 Desember 2022 tahapan pencalonan anggota DPD harus sudah rampung, termasuk bagi calon anggota DPD dari DOB baru Papua yang akan ikut serta pada Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Nasional
PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Nasional
Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Nasional
PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

Nasional
Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Nasional
Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Nasional
Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Nasional
Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Nasional
KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

Nasional
Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Nasional
Pertamina Group Beri Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin dan Longsor di Sumbar

Pertamina Group Beri Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin dan Longsor di Sumbar

Nasional
Anggota DPR Prihatin Isu Penguntitan Jampidsus, Minta Publik Tunggu Pernyataan Resmi

Anggota DPR Prihatin Isu Penguntitan Jampidsus, Minta Publik Tunggu Pernyataan Resmi

Nasional
Malam Minggu, Presiden Jokowi Sapa Rakyat di Malioboro

Malam Minggu, Presiden Jokowi Sapa Rakyat di Malioboro

Nasional
POM TNI Tingkatkan Pengamanan di Kejagung, Puspen: Tak Berkaitan Kasus yang Ramai, Tak Ada yang Istimewa

POM TNI Tingkatkan Pengamanan di Kejagung, Puspen: Tak Berkaitan Kasus yang Ramai, Tak Ada yang Istimewa

Nasional
Kejagung Dijaga Personel Puspom, Ini Penjelasan TNI

Kejagung Dijaga Personel Puspom, Ini Penjelasan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com