Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggalnya Seragam Jenderal Bintang Dua Ferdy Sambo, Diganti Baju Tahanan Oranye

Kompas.com - 31/08/2022, 06:25 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seragam cokelat dengan pangkat dua bintang berjajar di bagian kerah tak lagi melekat pada Irjen Ferdy Sambo.

Pakaian kebesaran jenderal bintang dua Polri itu telah tanggal. Gantinya, Sambo mengenakan baju tahanan berwarna oranye terang.

Demikian yang tampak dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di rumah Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

"Sinar" bintang dua pada diri Sambo padam. Sebabnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu kini jadi tersangka utama pembunuhan berencana anak buahnya.

Baca juga: Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dan Diborgol di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Berbaju tahanan, tangan diikat

Dalam proses rekonstruksi, untuk pertama kalinya Sambo tampil di depan publik memakai baju tahanan. Tak hanya itu, kedua tangan Sambo juga diikat.

Kendati demikian, sepanjang proses rekonstruksi Sambo terlihat tenang.

Ada 78 adegan yang direka ulang di kediaman pribadi Sambo di Jalan Saguling dan di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga. Proses rekonstruksi berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi

Adegan itu merekonstruksikan kejadian di 3 lokasi, yaitu rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah Sambo di Magelang.

Selain Sambo, hadir pula empat tersangka dalam kasus ini yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Dipecat

Ihwal baju dinas polisi yang kini tak lagi dikenakan Sambo, perwira tinggi itu memang telah dipecat dari institusi Polri.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhi sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Namun demikian, pemecatan Sambo itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, Sambo mengajukan banding atas pemecatan dirinya.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam sidang etik.

Baca juga: Momen Kebersamaan Sambo dan Istri di Tengah Rekonstruksi

Halaman:


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com