JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan, naik pesawat udara hingga kereta api jarak jauh tidak perlu melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Pasalnya kini, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) sebelum bepergian.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 Tahun 2022.
Aturan yang sama juga tertulis dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus dari Syarat Perjalanan, Ini Kata Epidemiolog
"PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tulus SE dikutip Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Adapun angka 3 dalam SE tersebut mengatur dosis vaksinasi sesuai umur penumpang pesawat udara atau kereta api jarak jauh yang diatur dalam beberapa poin.
Poin a menyebutkan, penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Kemudian poin b mengatur penumpang berstatus warga asing yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin dosis kedua.
Baca juga: Update Corona 29 Agustus 2022: Indonesia Perlu Tingkatkan Pengadaan Tes Covid-19
Adapun pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua, dan pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
"Sedangkan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," tulis angka 3 poin e SE tersebut.
Sebagai informasi, syarat vaksinasi sesuai umur yang diatur dalam SE tersebut tidak berlaku bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Baca juga: Google Memulai Kembali WFO, Karyawan Terpapar Covid-19 Malah Makin Tinggi
Ketentuan ini juga dikecualikan bagi pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.
Mereka yang dikecualikan juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun bagi penumpang dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.