JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai, upaya banding Irjen Ferdy Sambo tidak akan mengubah hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang merupakan putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Meskipun itu hak yang bersangkutan. Tapi kalau telah diajukan, saya rasa hasilnya pun akan sama saja (PTDH)," kata Habiburokhman dalam keterangan video, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Polri: Ferdy Sambo Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Pemecatannya
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menilai putusan KKEP terhadap Ferdy Sambo di sidang etik, sudah tepat.
Sebab, dia menilai, Sambo sudah melakukan perbuatan tindak pidana, bahkan menghilangkan nyawa orang yaitu Brigadir Yosua.
"Selain itu, yang lebih memberatkan lagi adalah perbuatan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Terkait Pemecatan, Begini Mekanismenya
Lebih jauh, dia menganggap, Sambo juga terbukti menghalangi penyidikan dengan melibatkan begitu banyak anggota polri dan orang lain atas kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo memilih mengajukan banding setelah dipecat tidak dengan hormat melalui sidang KKEP terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Terkait Pemecatan, Begini Mekanismenya
Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.
Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.