Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Perpres 104 Tahun 2022, Kepala BRIN Dapat Tukin Rp 49,86 Juta

Kompas.com - 26/08/2022, 15:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Diunduh dari situs JDIH Sekretariat Negara, beleid ini antara lain mengatur bahwa kepala BRIN memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 49.860.000 setiap bulannya.

"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (1) Perpres 104/2022 yang diteken Jokowi pada Rabu (24/8/2022).

Baca juga: BRIN Sebut Radiofarmaka Bantu Diagnosis dan Terapi Penyakit, Alat Apa Itu? 

Dalam bagian lampiran disebutkan bahwa tunjangan kinerja bagi kelas jabatan tertinggi di BRIN sebesar Rp 33.240.000.


Dalam Pasal 6 Ayat (2) Perpres 104/2022, disebutkan bahwa tunjungan kinerja bagi kepala BRIN itu diberikan terhitung mulai bulan September 2022.

Selain Perpres 104/2022, Jokowi juga menerbitkan Perpres 105/2022 tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Perpres 105/2022, diatur bahwa sekretaris, anggota Dewan Pengarah, dan staf khusus Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex officio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

Baca juga: Indonesia Berisiko Rendah Terdampak Aktivitas Matahari, Apa Alasannya? Ini Penjelasan BRIN

Besaran hak keuangan yang mereka diatur dalam bagian lampiran Perpres 105/2022 yakni 10,5/12 dari tunjangan kinerja kepala BRIN atau sebesar Rp 43.627.500 bagi sekretaris Dewan Pengarah BRIN.

Kemudian, Rp 41.550.000 atau 10/12 dari tunjangan kinerja kepala BRIN bagi anggota Dewan Pengarah BRIN, serta Rp 29.085.000 atau 7/12 dari tunjangan kinerja kepala BRIN bagi staf khusus ketua Dewan Pengarah BRIN tidak ex officio.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Perpres 105/2022, ketua wakil ketua, dan staf khusus khusus ketua Dewan Pengarah BRIN yang bersifat ex officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas.

Baca juga: BRIN sebagai Ruang Kolektif Riset dan Inovasi Indonesia

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas yang dimaksud diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

Biaya perjalanan dinas bagi ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pengarah BRIN diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan, biaya perjalanan bagi staf khusus ketua Dewan Pengarah diberikan setingkat pimpinan tinggi madya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com