Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

Kompas.com - 25/08/2022, 20:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Veronika dan Agus akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 agustus hingga 13 September di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kepada DPR, KPK Minta Dukungan Tambahan Anggaran untuk Penyesuaian Gaji Pegawai

“Untuk keperluan proses penyidikan, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/8/2022).

Karyoto mengatakan, Veronika meminta Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan (P2) dan Penagihan di bawah naungan Direktorat Pajak untuk mengkondisikan atau memanipulasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin tahun 2016.

Ia meminta PT Bank Panin dinyatakan hanya kurang membayar Rp 300 miliar. Veronika berjanji akan memberikan fee sebesar Rp 25 miliar.

Baca juga: Geledah Rumah Rektor Unila dkk, KPK Amankan Uang Rp 2,5 Miliar

Permintaan tersebut kemudian disetujui Direktur P2 Dirjen Pajak Angin Prayitno.

“Dari Rp 25 Miliar yang dijanjikan di awal oleh Veronika baru disanggupi hanya sebesar Rp 5 miliar,” ujar Karyoto.

Sementara itu, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama juga juga melakukan hal serupa.

Agus mendapatkan tugas dari Direktur PT Jhonlin Baratama untuk mengurus pemeriksaan lapangan terkait tahun pajak 2016 dan 2017 yang dilakukan Direktorat P2.

Pada 2019, Agus kemudian menghubungi Tim Pemeriksa Pajak dan meminta SKP PT Jhonlin Baratama dimanipulasi.

“Nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp 50 miliar,” ujar Karyoto.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Bupati Mimika atas Penetapan Tersangka oleh KPK Ditolak

Permintaan tersebut kembali disetujui Direktur P2 Dirjen Pajak Angin Prayitno.

Tim Pemeriksa kemudian memanipulasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2016 sebesar Rp 70 miliar.

Selain itu, Tim Pemeriksa juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com