JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Veronika dan Agus akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 agustus hingga 13 September di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kepada DPR, KPK Minta Dukungan Tambahan Anggaran untuk Penyesuaian Gaji Pegawai
“Untuk keperluan proses penyidikan, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/8/2022).
Karyoto mengatakan, Veronika meminta Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan (P2) dan Penagihan di bawah naungan Direktorat Pajak untuk mengkondisikan atau memanipulasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin tahun 2016.
Ia meminta PT Bank Panin dinyatakan hanya kurang membayar Rp 300 miliar. Veronika berjanji akan memberikan fee sebesar Rp 25 miliar.
Baca juga: Geledah Rumah Rektor Unila dkk, KPK Amankan Uang Rp 2,5 Miliar
Permintaan tersebut kemudian disetujui Direktur P2 Dirjen Pajak Angin Prayitno.
“Dari Rp 25 Miliar yang dijanjikan di awal oleh Veronika baru disanggupi hanya sebesar Rp 5 miliar,” ujar Karyoto.
Sementara itu, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama juga juga melakukan hal serupa.
Agus mendapatkan tugas dari Direktur PT Jhonlin Baratama untuk mengurus pemeriksaan lapangan terkait tahun pajak 2016 dan 2017 yang dilakukan Direktorat P2.
Pada 2019, Agus kemudian menghubungi Tim Pemeriksa Pajak dan meminta SKP PT Jhonlin Baratama dimanipulasi.
“Nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp 50 miliar,” ujar Karyoto.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Bupati Mimika atas Penetapan Tersangka oleh KPK Ditolak
Permintaan tersebut kembali disetujui Direktur P2 Dirjen Pajak Angin Prayitno.
Tim Pemeriksa kemudian memanipulasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2016 sebesar Rp 70 miliar.
Selain itu, Tim Pemeriksa juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 miliar.