Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/08/2022, 14:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebanyak Rp 2,5 miliar dari upaya penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan sejumlah tersangka lain.

Sebagaimana diketahui, Karomani dan dua pejabat Unila ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Baca juga: Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Amankan Pecahan Rupiah, Dollar Singapura, dan Euro

“Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp 2,5 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Ali mengatakan, uang Rp 2,5 miliar tersebut merupakan jumlah seluruh uang tunai yang ditemukan dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, dan euro.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (24/8/2022). Dalam upaya paksa itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti beberapa dokumen yang diduga terkait dengan perkara dan barang bukti elektronik.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Rektor Unila, Lurah: Ada Uang Dibawa

“Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti,” tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, barang bukti yang diamankan akan dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, Karomani, sejumlah pejabat Unila, dan satu orang dari pihak keluarga mahasiswa terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19-20 Agustus 2022.

Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar dari orangtua peserta Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022 yang ia luluskan.

Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, Pengacara: Prof Karomani Tidak Ada Niat Memperkaya Diri

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan seseorang dari pihak keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Ada Menteri Tak Jalankan Food Estate dengan Baik, Gerindra Yakin Itu Bukan Kemenhan

Hasto Sebut Ada Menteri Tak Jalankan Food Estate dengan Baik, Gerindra Yakin Itu Bukan Kemenhan

Nasional
Eks Kepala BAIS: Tak Usah Takut Jokowi Pegang Data Parpol, Intelijen Tetap Kerja

Eks Kepala BAIS: Tak Usah Takut Jokowi Pegang Data Parpol, Intelijen Tetap Kerja

Nasional
Kata Danpuspom soal Perwira TNI Temui Tahanan Korupsi di KPK

Kata Danpuspom soal Perwira TNI Temui Tahanan Korupsi di KPK

Nasional
Prajurit Kostrad yang Diduga Lecehkan Bawahan Serahkan Diri dan Ditahan

Prajurit Kostrad yang Diduga Lecehkan Bawahan Serahkan Diri dan Ditahan

Nasional
Anies-Imin Bentuk Tim Pemenangan, Ini Nama-nama Anggotanya

Anies-Imin Bentuk Tim Pemenangan, Ini Nama-nama Anggotanya

Nasional
KPK Panggil Artis Waode Kartika Jadi Saksi Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Panggil Artis Waode Kartika Jadi Saksi Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Imparsial: Inkonstitusional dan Tak Mendesak

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Imparsial: Inkonstitusional dan Tak Mendesak

Nasional
Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK Atas Perkara Johanis Tanak Lembek

Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK Atas Perkara Johanis Tanak Lembek

Nasional
Soal Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Gerindra: Kita Belum Kepikiran Bagaimana Solusinya

Soal Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Gerindra: Kita Belum Kepikiran Bagaimana Solusinya

Nasional
Cegah Polusi hingga Banjir, Dompet Dhuafa Tanam 1.000 Mangrove di Pandeglang

Cegah Polusi hingga Banjir, Dompet Dhuafa Tanam 1.000 Mangrove di Pandeglang

Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke DPR, Desak Gunakan Hak Angket ke Jokowi soal Intelijen

Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke DPR, Desak Gunakan Hak Angket ke Jokowi soal Intelijen

Nasional
Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti

Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti

Nasional
Jokowi Tanam Beringin Kembar di Istana Presiden IKN, Punya Makna Keagungan

Jokowi Tanam Beringin Kembar di Istana Presiden IKN, Punya Makna Keagungan

Nasional
Kepentingan Koalisi Vs Gagasan Capres: Siapa Penentu Masa Depan Indonesia?

Kepentingan Koalisi Vs Gagasan Capres: Siapa Penentu Masa Depan Indonesia?

Nasional
KSAL Temui Komandan Marinir Amerika, Bahas Kerja Sama Peningkatan Kapabilitas Personel

KSAL Temui Komandan Marinir Amerika, Bahas Kerja Sama Peningkatan Kapabilitas Personel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com