Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rumah Rektor Unila dkk, KPK Amankan Uang Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 25/08/2022, 14:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebanyak Rp 2,5 miliar dari upaya penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan sejumlah tersangka lain.

Sebagaimana diketahui, Karomani dan dua pejabat Unila ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Baca juga: Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Amankan Pecahan Rupiah, Dollar Singapura, dan Euro

“Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp 2,5 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Ali mengatakan, uang Rp 2,5 miliar tersebut merupakan jumlah seluruh uang tunai yang ditemukan dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, dan euro.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (24/8/2022). Dalam upaya paksa itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti beberapa dokumen yang diduga terkait dengan perkara dan barang bukti elektronik.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Rektor Unila, Lurah: Ada Uang Dibawa

“Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti,” tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, barang bukti yang diamankan akan dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, Karomani, sejumlah pejabat Unila, dan satu orang dari pihak keluarga mahasiswa terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19-20 Agustus 2022.

Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar dari orangtua peserta Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022 yang ia luluskan.

Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, Pengacara: Prof Karomani Tidak Ada Niat Memperkaya Diri

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan seseorang dari pihak keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com