JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebanyak Rp 2,5 miliar dari upaya penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan sejumlah tersangka lain.
Sebagaimana diketahui, Karomani dan dua pejabat Unila ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Baca juga: Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Amankan Pecahan Rupiah, Dollar Singapura, dan Euro
“Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp 2,5 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Ali mengatakan, uang Rp 2,5 miliar tersebut merupakan jumlah seluruh uang tunai yang ditemukan dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, dan euro.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (24/8/2022). Dalam upaya paksa itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti beberapa dokumen yang diduga terkait dengan perkara dan barang bukti elektronik.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Rektor Unila, Lurah: Ada Uang Dibawa
“Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti,” tutur Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, barang bukti yang diamankan akan dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, Karomani, sejumlah pejabat Unila, dan satu orang dari pihak keluarga mahasiswa terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19-20 Agustus 2022.
Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar dari orangtua peserta Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022 yang ia luluskan.
Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, Pengacara: Prof Karomani Tidak Ada Niat Memperkaya Diri
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan seseorang dari pihak keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.