JAKARTA, KOMPAS.com - Ditangkapnya Rektor Universitas Lampung Karomani mencoreng wajah dunia pendidikan.
Profesor di bidang Ilmu Komunikasi itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengikuti acara outbond di Bandung.
Ia diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur mengatakan, tangkap tangan berawal dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (19/8/2022) malam, tim KPK bergerak melakukan tangkap tangan di tiga lokasi, yakni Bandung, Lampung, dan Bali.
Tim KPK mengamankan 8 orang. Mereka adalah Karomani, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri, dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo di Bandung.
Kemudian, di Lampung, KPK menangkap Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin.
Sementara itu, pihak swasta, Andi Desfiandi ditangkap di Bali.
Setelah diamankan, mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam tangkap tangan di Lampung, KPK mengamankan uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas seharga Rp 1,4 miliar.
Sementara itu, dari tangkap tangan di Bandung, KPK mengantongi buku rekening berisi miliaran rupiah.
“Barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Minggu (21/ 8/2022).
Baca juga: Rektor Universitas Lampung Karomani Diduga Terima Suap dari Orangtua Calon Mahasiswa
Setelah melakukan penyelidikan, KPK mengumumkan bahwa Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Dirdik KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Menurut Asep, Karomani diduga menerima suap dari keluarga mahasiswa baru (maba) Unila yang masuk melalui jalur mandiri tahun 2022.