Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Rapat dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK, Komisi III DPR: Demi Percepat Pengusutan Kematian Brigadir J

Kompas.com - 22/08/2022, 08:32 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (22/8/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ya betul. Pertama agenda pengawasan. Yang kedua kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus tembak-menembak polisi. Sejauh apa penanganannya dan apakah terjadi pelanggaran-pelanggaran di sana," ujar Adies saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Hari Ini, DPR Gelar Rapat dengan Komnas HAM hingga Kompolnas Bahas Kasus Brigadir J

Adapun rapat itu akan digelar di ruang rapat Komisi III DPR pukul 10.00 WIB.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa mereka akan meminta penjelasan mengenai perkembangan terakhir kinerja para mitra.

Dia menyebutkan, kinerja Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK terkait kasus pembunuhan Brigadir J akan dibahas.

Habiburokhman pun telah menyiapkan beberapa pertanyaan terkait masalah tewasnya Brigadir J kepada para mitra.

"Prinsipnya kami ingin semua mitra menjalankan tupoksinya masing-masing demi mempercepat pengusutan kasus tersebut," kata Habiburokhman.

Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali Menurut Bharada E

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, pihaknya akan fokus kepada peran dan tugas Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK masing-masing.

"Tentu tidak tertutup kemungkinan juga ada isu lain yang akan diangkat," ucap Arsul.

Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan ini, lima orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Mereka berlima dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka semua terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com