Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Rektor-Warek I Universitas Lampung Tersangka Suap Penerimaaan Mahasiswa Baru

Kompas.com - 21/08/2022, 06:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Karomani Rektor Universitas Lampung,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/8/2022) malam.

Baca juga: Rektor Universitas Lampung Karomani Ditahan KPK, Kenakan Rompi Oranye

Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik HY, MB Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD dari pihak swasta.

Keempat orang tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Karena perbuatannya, KPK menyangka Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Rektor Unila yang Ditangkap KPK

Sebelumnya, Karomani dan enam orang lainnya diamankan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Operasi tersebut dilakukan di dua wilayah, yakni Bandung Jawa Barat dan Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com