Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Istri Sambo Harap Perkara Kliennya Segera Disidangkan

Kompas.com - 20/08/2022, 21:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Putri Candrwathi, Arman Hanis berharap, penyidikan dugaan keterlibatan kliennya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kepolisian segera selesai.

Arman menginginkan perkara yang menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut lekas dilimpahkan ke Kejaksaan dan pengadilan.

“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Arman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP, Hukuman Berapa Tahun?

Menurut Arman, setelah berkas perkara dugaan keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilimpahkan di persidangan, kasus tersebut bisa diuji.

Arman tidak mempermasalahkan keputusan Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka.

Menurut dia, penyidik Mabes Polri tentu memiliki pertimbangan dalam penetapan tersebut.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca juga: Di Lantai Tiga Rumahnya, Sambo dan Putri Diduga Tanyakan Kesanggupan Anak Buah Tembak Brigadir J

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik telah mengantongi keterangan saksi dan bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.

Menurut Agus, Putri turut menghadiri pertemuan di lantai tiga rumah Sambo di Jalan Saguling III.

Dalam pertemuan tersebut, Sambo menanyakan kesanggupan dua bawahannya Bharada Richard Eliezer (RE) atau E dan Brigadir Ricky Rizal (RR) menjadi eksekutor penembakan Brigadir Yosua.

Putri kemudian mengajak Bharada E, Brigadir Rr, asisten rumah tangganya Kuat Maruf (KM), dan Brigadir Yosua ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Di tempat tersebut, Brigadir Yosua tewas dengan sejumlah luka tembak, termasuk di kepala.

Baca juga: Polri: Putri Candrawathi Bersama Sambo Saat Janjikan Uang Tutup Mulut ke Bharada E

Selain itu, Putri diduga turut serta dalam upaya pemberian uang tutup mulut oleh Sambo kepada Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” tutur Agus dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Putri kemudian disangka dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP mengenai dugaan pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com