Arman menginginkan perkara yang menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut lekas dilimpahkan ke Kejaksaan dan pengadilan.
“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Arman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).
Menurut Arman, setelah berkas perkara dugaan keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilimpahkan di persidangan, kasus tersebut bisa diuji.
Arman tidak mempermasalahkan keputusan Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka.
Menurut dia, penyidik Mabes Polri tentu memiliki pertimbangan dalam penetapan tersebut.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik telah mengantongi keterangan saksi dan bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
Menurut Agus, Putri turut menghadiri pertemuan di lantai tiga rumah Sambo di Jalan Saguling III.
Dalam pertemuan tersebut, Sambo menanyakan kesanggupan dua bawahannya Bharada Richard Eliezer (RE) atau E dan Brigadir Ricky Rizal (RR) menjadi eksekutor penembakan Brigadir Yosua.
Putri kemudian mengajak Bharada E, Brigadir Rr, asisten rumah tangganya Kuat Maruf (KM), dan Brigadir Yosua ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Di tempat tersebut, Brigadir Yosua tewas dengan sejumlah luka tembak, termasuk di kepala.
Selain itu, Putri diduga turut serta dalam upaya pemberian uang tutup mulut oleh Sambo kepada Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.
“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” tutur Agus dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Putri kemudian disangka dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP mengenai dugaan pembunuhan berencana.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/20/21322621/pengacara-istri-sambo-harap-perkara-kliennya-segera-disidangkan