Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tak Berhenti di Penanganan Non-yudisial

Kompas.com - 19/08/2022, 06:04 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso meminta agar penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu tak berhenti pada penanganan non-yudisial.

Hal itu disampaikannya dalam menanggapi klaim Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Untuk menciptakan rasa keadilan maka penyelesaian kasus pelanggaran HAM tidak hanya berhenti pada penyelesaian melalui non-yudisial tapi harus diproses juga melalui hukum positif,” tutur Santoso pada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Finalisasi Draf Kebijakan Non-yudisial untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Namun, ia menilai, upaya pemerintah membentuk tim penyelesaian non-yudisial tidak salah.

Menurut dia, keputusan tersebut juga merupakan langkah maju menyelesaikan persoalan HAM berat masa lalu.

“Menurut saya penyelesaian itu melalui cara di luar proses hukum, penyelesaian mungkin dengan pendekatan sosial, kemanusiaan, ekonomi, dan lain sebagainya,” ujar dia.

“Keppres ini meskipun baru pada penyelesaian pelanggaran HAM melalui non-yudisial adalah langkah maju oleh pemerintah,” kata dia.

Ia optimistis pemerintah tak akan melupakan jalur hukum untuk menyelesaikan perkara-perkara tersebut.

“Seiring waktu saya yakin peristiwa pelanggaran HAM di era reformasi pasti akan diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar dia.

Jokowi menyampaikan keseriusan pemerintah pada penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca juga: Temui Moeldoko, Mahasiswa Trisakti Bahas Sejumlah Kasus HAM Masa Lalu

Ia memastikan, rekomendasi Komnas HAM terus ditindaklanjuti pemerintah salah satunya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Di sisi lain baru satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tengah diselesaikan pemerintah melalui jalur hukum yakni peristiwa Paniai, Papua tahun 2024.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan satu tersangka berinisial IS pada perkara itu. Saat ini kasusnya tengah menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Saat ini, masih ada sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan pemerintah yakni

Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, penghilangan paksa tahun 1997/1998.

Kemudian penembakan misterius atau petrus yang terjadi periode 1982-1985, Simpang KKA Aceh, Jambu Keupok Aceh, pembunuhan dukun santet di Jawa Barat dan Jawa Timur 1998, dan peristiwa Rumah Geudong tahun 1989 di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com