Salin Artikel

Anggota Komisi III Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tak Berhenti di Penanganan Non-yudisial

Hal itu disampaikannya dalam menanggapi klaim Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Untuk menciptakan rasa keadilan maka penyelesaian kasus pelanggaran HAM tidak hanya berhenti pada penyelesaian melalui non-yudisial tapi harus diproses juga melalui hukum positif,” tutur Santoso pada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Namun, ia menilai, upaya pemerintah membentuk tim penyelesaian non-yudisial tidak salah.

Menurut dia, keputusan tersebut juga merupakan langkah maju menyelesaikan persoalan HAM berat masa lalu.

“Menurut saya penyelesaian itu melalui cara di luar proses hukum, penyelesaian mungkin dengan pendekatan sosial, kemanusiaan, ekonomi, dan lain sebagainya,” ujar dia.

“Keppres ini meskipun baru pada penyelesaian pelanggaran HAM melalui non-yudisial adalah langkah maju oleh pemerintah,” kata dia.

Ia optimistis pemerintah tak akan melupakan jalur hukum untuk menyelesaikan perkara-perkara tersebut.

“Seiring waktu saya yakin peristiwa pelanggaran HAM di era reformasi pasti akan diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar dia.

Jokowi menyampaikan keseriusan pemerintah pada penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ia memastikan, rekomendasi Komnas HAM terus ditindaklanjuti pemerintah salah satunya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Di sisi lain baru satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tengah diselesaikan pemerintah melalui jalur hukum yakni peristiwa Paniai, Papua tahun 2024.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan satu tersangka berinisial IS pada perkara itu. Saat ini kasusnya tengah menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Saat ini, masih ada sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan pemerintah yakni

Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, penghilangan paksa tahun 1997/1998.

Kemudian penembakan misterius atau petrus yang terjadi periode 1982-1985, Simpang KKA Aceh, Jambu Keupok Aceh, pembunuhan dukun santet di Jawa Barat dan Jawa Timur 1998, dan peristiwa Rumah Geudong tahun 1989 di Aceh.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/06040031/anggota-komisi-iii-minta-penyelesaian-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-tak

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke