Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, PT Nindya Karya Persero Bantah Terlibat Korupsi Dermaga Sabang

Kompas.com - 18/08/2022, 22:49 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Nindya Karya Persero membantah terlibat korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Hal itu disampaikan salah seorang kuasa hukum dari PT Nindya Karya dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).

Menurut kuasa hukum Nindya Karya, pembangunan dermaga Sabang merupakan kerja sama antaran PT Tuah Sejati yang merupakan perusahaan lokal dengan PT Nindya Karya cabang Sumatera.

Baca juga: KPK Sita SPBU-SPBN Senilai Rp 25 Miliar Milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati

Kerja sama atau joint operation (JO) itu diberi nama Nindya Sejati Joint Operation (JO).

Adapun dalam kerja sama tersebut, keterlibatan PT Nindya Karya Persero terbatas pada kerja sama operasi Nindya Sejati JO.

“Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan proyek dermaga bongkar Sabang, terdakwa I PT Nindya Karya Persero tidak pernah terlibat karena proyek dermaga bongkar tersebut dikerjakan oleh kerja sama operasi Nindya Sejati JO,” ujar kuasa hukum dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).

Kuasa hukum menegaskan, perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT Nindya Karya Persero cabang Sumatera dengan PT Tuah Sejati tidak menghendaki adanya intervensi perusahaan induk.

Selain itu, terbentuknya PT Nindya Sejati JO juga telah memiliki komite manajemen tersendiri yang bisa menetapkan kebijaksanaan pengelolaan kerja sama operasi bersama-sama.

“Tidak terlibatnya terdakwa I PT Nindya Karya Persero dan pelaksana proyek bongkar Sabang juga disebabkan karena karakteristik KSO yang mandiri dan tidak menghendaki adanya intervensi dari perusahaan member,” papar kuasa hukum.

“Nindya Sejati JO telah memiliki komite manajemen sendiri yang notabene merupakan badan tertinggi dan berhak menetapkan kebijaksanaan pengelolaan kerja sama operasi bersama-sama terdakwa II PT Tuah Sejati,” ucap dia.

Baca juga: Kasus Dermaga Sabang, Jaksa Sebut PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Raup Untung Tak Wajar

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati membayar uang denda sebesar Rp 900 juta setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dua terdakwa itu disebut jaksa terbukti melakukan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I PT Nindya karya Persero dan terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 900 juta," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Jaksa menilai, tindakan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dalam korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2006-2011 telah merugikan negara Rp 313 miliar.

Kedua perusahaan itu, menurut Jaksa, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com