JAKARTA, KOMPAS.com - PT Nindya Karya Persero membantah terlibat korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Hal itu disampaikan salah seorang kuasa hukum dari PT Nindya Karya dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Menurut kuasa hukum Nindya Karya, pembangunan dermaga Sabang merupakan kerja sama antaran PT Tuah Sejati yang merupakan perusahaan lokal dengan PT Nindya Karya cabang Sumatera.
Baca juga: KPK Sita SPBU-SPBN Senilai Rp 25 Miliar Milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati
Kerja sama atau joint operation (JO) itu diberi nama Nindya Sejati Joint Operation (JO).
Adapun dalam kerja sama tersebut, keterlibatan PT Nindya Karya Persero terbatas pada kerja sama operasi Nindya Sejati JO.
“Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan proyek dermaga bongkar Sabang, terdakwa I PT Nindya Karya Persero tidak pernah terlibat karena proyek dermaga bongkar tersebut dikerjakan oleh kerja sama operasi Nindya Sejati JO,” ujar kuasa hukum dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Kuasa hukum menegaskan, perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT Nindya Karya Persero cabang Sumatera dengan PT Tuah Sejati tidak menghendaki adanya intervensi perusahaan induk.
Selain itu, terbentuknya PT Nindya Sejati JO juga telah memiliki komite manajemen tersendiri yang bisa menetapkan kebijaksanaan pengelolaan kerja sama operasi bersama-sama.
“Tidak terlibatnya terdakwa I PT Nindya Karya Persero dan pelaksana proyek bongkar Sabang juga disebabkan karena karakteristik KSO yang mandiri dan tidak menghendaki adanya intervensi dari perusahaan member,” papar kuasa hukum.
“Nindya Sejati JO telah memiliki komite manajemen sendiri yang notabene merupakan badan tertinggi dan berhak menetapkan kebijaksanaan pengelolaan kerja sama operasi bersama-sama terdakwa II PT Tuah Sejati,” ucap dia.
Baca juga: Kasus Dermaga Sabang, Jaksa Sebut PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Raup Untung Tak Wajar
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati membayar uang denda sebesar Rp 900 juta setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dua terdakwa itu disebut jaksa terbukti melakukan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I PT Nindya karya Persero dan terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 900 juta," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Jaksa menilai, tindakan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dalam korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2006-2011 telah merugikan negara Rp 313 miliar.
Kedua perusahaan itu, menurut Jaksa, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Menghukum tertawa I PT Nindya karya Persero dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100," kata jaksa.
"Menetapkan uang sebesar Rp 44.681.053.100 yang telah disita dari terdakwa 1 PT Nindya karya persero diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," ucap dia.
Sementara itu, jaksa menuntut terdakwa II PT Tuah Sejati dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 49.908.196.378.
"Menetapkan uang sebesar Rp 9.062.489.079 dan aset terdakwa PT Tuah Sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti," kata jaksa.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan ini PT Nindya Karya diwakili oleh Haedar A Karim sebagai Direktur Utama, sementara PT Tuah Sejati juga diwakili Direktur Utamanya yakni Muhammad Taufik Reza.
Jaksa mengungkapkan, kedua korporasi itu telah memperkaya 9 pihak yakni kuasa PT Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono, pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang serta almarhum Ramadhani Ismi.
Kemudian, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Almahrum Syaiful Achmad, pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh sebagai Kepala Proyek Pembangunan Darmaga Sabang Sabir Said dan Kepala BPKS merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2004 Zubir Rahim.
Selanjutnya, Pejabat Kepala BPKS sekaligus pengguna anggaran Februari-Juli 2010, Nasruddin Daud dan Kepala BPKS merangkap KPA tahun 2011 Ruslan Abdul Gani, tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan dan pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas dan Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008 Zaldy Noor.
Selain itu, dua korporasi itu disebut telah memperkaya Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Sentosanengtyas, Dirut PT Swarna Baja Pacific Pandu Lokiswar Salam dan terakhir Direktur CV SAA Inti Karya Teknik sekaligus Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.
Dalam perkara ini, PT Nindya dan PT Tuah Sejati melakukan kerja sama pada tahun 2004 untuk menjalankan proyek pembangunan di Dermaga Sabang. Kerja sama keduanya diberi nama Nindya Sejati JO.
Mestinya proyek pembangunan di Dermaga Sabang dilakukan dengan lebih dulu melakukan pelelangan terbuka.
Namun, Nindya Sejati JO selalu terpilih sebagai pemenang lelang proyek di Dermaga Sabang sejak tahun 2004 sampai 2011.
Jaksa mengatakan, hal tersebut menyebabkan Nindya Sejati JO memberi keuntungan senilai Rp 44,6 miliar untuk PT Nindya Karya dan Rp 49,9 miliar pada PT Tuah Sejati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.