Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Didesak Batalkan Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kompas.com - 18/08/2022, 17:11 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pasalnya, pembentukan tim itu dinilai mempertontonkan keengganan pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat.

"(Pembentukan Tim dinilai) dijadikan jalan pintas untuk seolah dianggap menuntaskan pelanggaran HAM berat," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

"Oleh sebab itu, kami mendesak untuk presiden RI membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu," tambah dia.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan pelanggaran HAM masa lalu dari Komnas HAM.

Jaksa Agung dinilai bisa melakukan penyidikan secara transparan dan bertanggung jawab terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

"DPR (juga didesak) segera merekomendasikan dan atau mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc atas peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu," ucap Julius.

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Finalisasi Draf Kebijakan Non-yudisial untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Terakhir, Julius meminta agar pemerintah dan DPR bisa membahas Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang hingga saat ini belum terealisasi.

"Pemerintah dan DPR RI membasah RUU KKR dan membuka seluas-luasnya partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) khususnya penyintas dan keluarga korban Pelanggaran HAM berat sesuai dengan mandat putusan MAhkamah Konstitusi dalam Perkara Perkara No.006/PUU-IV/2006," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Ini Jokowi sampaikan dalam pidatonya di sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

"Keppres (Keputusan Presiden) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ujar Jokowi.

Baca juga: Sumarsih: Penyelesaian Non-yudisial ala Moeldoko Langgengkan Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Dia mengatakan, pemerintah serius dalam memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sebab itu, sejumlah peraturan perundang-undangan dirancang untuk menyelesaikan kasus-kasus itu, di antaranya Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Kritik Moeldoko soal Penuntasan Pelanggaran HAM Non-yudisial

Jokowi menyebut, perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat.

Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marjinal, harus terus dijamin pemerintah.

Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.

"Keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik adalah kunci. Rasa aman dan rasa keadilan harus dijamin oleh negara, khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan," kata kepala negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com