JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pasalnya, pembentukan tim itu dinilai mempertontonkan keengganan pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat.
"(Pembentukan Tim dinilai) dijadikan jalan pintas untuk seolah dianggap menuntaskan pelanggaran HAM berat," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
"Oleh sebab itu, kami mendesak untuk presiden RI membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu," tambah dia.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan pelanggaran HAM masa lalu dari Komnas HAM.
Jaksa Agung dinilai bisa melakukan penyidikan secara transparan dan bertanggung jawab terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
"DPR (juga didesak) segera merekomendasikan dan atau mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc atas peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu," ucap Julius.
Terakhir, Julius meminta agar pemerintah dan DPR bisa membahas Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang hingga saat ini belum terealisasi.
"Pemerintah dan DPR RI membasah RUU KKR dan membuka seluas-luasnya partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) khususnya penyintas dan keluarga korban Pelanggaran HAM berat sesuai dengan mandat putusan MAhkamah Konstitusi dalam Perkara Perkara No.006/PUU-IV/2006," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Ini Jokowi sampaikan dalam pidatonya di sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
"Keppres (Keputusan Presiden) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ujar Jokowi.
Baca juga: Sumarsih: Penyelesaian Non-yudisial ala Moeldoko Langgengkan Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM
Dia mengatakan, pemerintah serius dalam memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sebab itu, sejumlah peraturan perundang-undangan dirancang untuk menyelesaikan kasus-kasus itu, di antaranya Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Kritik Moeldoko soal Penuntasan Pelanggaran HAM Non-yudisial
Jokowi menyebut, perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat.
Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marjinal, harus terus dijamin pemerintah.
Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.
"Keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik adalah kunci. Rasa aman dan rasa keadilan harus dijamin oleh negara, khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan," kata kepala negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.