JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan saat ini terdapat 24 partai politik yang lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024, setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap.
"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan oleh KPU RI sejak 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.
Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Baca juga: KPU Buka Peluang Gandeng Influencer untuk Sosialisasi Pemilu dan Edukasi Pemilih
Di Indonesia, persyaratan sebuah partai politik bisa mengikuti pemilu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Syarat-syarat supaya partai politik bisa mengikuti pemilu menurut Pasal 173 UU 7/2017 adalah:
Baca juga: Saat Anak-Cucu Soeharto Ingin Lolos Pemilu 2024 dan Melenggang ke Senayan...
Selain persyaratan menurut UU Nomor 7/2017, ada juga peraturan tentang pembedaan perlakuan yang dilakukan KPU untuk memastikan dokumen partai politik calon peserta pemilu.
Pembedaan perlakuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.
Putusan MK itu membagi parpol dalam 3 kategori. Yaitu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru.
Bagi partai politik yang lolos PT dan punya wakil di DPR cukup melewati tahap verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual.
Sedangkan parpol yang tak lolos PT dan parpol baru, wajib melewati dua tahapan tersebut.
Selain itu, untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual.
Baca juga: Suara Tidak Sah Masih Tinggi, KPU Akan Kerja Sama Parpol dan Peserta Pemilu Edukasi Pemilih
Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga lolos ke tahap verifikasi administrasi:
(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.