Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Partai Politik Ikuti Pemilu 2024

Kompas.com - 18/08/2022, 16:55 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan saat ini terdapat 24 partai politik yang lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024, setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap.

"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.

Masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan oleh KPU RI sejak 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.

Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Baca juga: KPU Buka Peluang Gandeng Influencer untuk Sosialisasi Pemilu dan Edukasi Pemilih

Syarat partai politik ikut Pemilu

Di Indonesia, persyaratan sebuah partai politik bisa mengikuti pemilu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Syarat-syarat supaya partai politik bisa mengikuti pemilu menurut Pasal 173 UU 7/2017 adalah:

  1. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  2. Memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  3. Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
  4. Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  5. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  6. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  7. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
  8. Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Baca juga: Saat Anak-Cucu Soeharto Ingin Lolos Pemilu 2024 dan Melenggang ke Senayan...

Selain persyaratan menurut UU Nomor 7/2017, ada juga peraturan tentang pembedaan perlakuan yang dilakukan KPU untuk memastikan dokumen partai politik calon peserta pemilu.

Pembedaan perlakuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.

Putusan MK itu membagi parpol dalam 3 kategori. Yaitu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru.

Bagi partai politik yang lolos PT dan punya wakil di DPR cukup melewati tahap verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual.

Sedangkan parpol yang tak lolos PT dan parpol baru, wajib melewati dua tahapan tersebut.

Selain itu, untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold  dan partai politik baru, wajib dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual.

Baca juga: Suara Tidak Sah Masih Tinggi, KPU Akan Kerja Sama Parpol dan Peserta Pemilu Edukasi Pemilih

Daftar partai politik lolos ke tahap verifikasi KPU

Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga lolos ke tahap verifikasi administrasi:

  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
  • Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  • Partai Nasdem
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  • Partai Demokrat Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Partai Golongan Karya (Golkar)
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  • Partai Buruh
  • Partai Republik
  • Partai Ummat
  • Partai Republiku Indonesia
  • Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  • Partai Republik Satu

(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com