Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Komnas HAM Baru Bentuk Tim Ad Hoc saat Kasus Munir Mendekati Kedaluwarsa

Kompas.com - 16/08/2022, 18:07 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengungkapkan alasan Komnas HAM baru membentuk tim Ad Hoc setelah kasus kematian Munir mendekati kedaluwarsa pada 7 September 2022.

Beka mengatakan, Komnas HAM harus mengikuti tahap penyelidikan pelanggaran HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM, kata Beka, tidak bisa langsung memulai lewat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, karena tidak boleh langsung mengindikasikan suatu kasus sebagai pelanggaran HAM berat.

"Untuk menentukan ini pelanggaran HAM berat pakai UU 26 Tahun 2000 itu tentang pengadilan HAM. Kemarin saya dan teman2 baru bekerja dengan UU 39 Tahun 1999, karena tahapannya begitu, kan tidak bisa ujug-ujug (menggunakan UU 39/2000) diputuskan ini ada indikasi pelanggaran HAM berat, enggak bisa. Harus dikaji dulu, mengumpulkan keterangan, kemudian dibentuk tim Ad Hoc," kata Beka saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.

Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Apa Saja Tugasnya?

Beka juga menjelaskan, Komnas HAM memutuskan membentuk tim Ad Hoc bukan karena mendekati kedaluwarsa penuntuntan pidana dalam pembunuhan Munir sesuai batas waktu 18 tahun penyelesaian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komnas HAM melanjutkan proses penyelidikan karena merespons permintaan masyarakat sipil yang ingin menentukan nasib dari kasus Munir.

"Jadi enggak ada kaitannya dengan daluwarsa," kata Beka.

Karena kasus pelanggaran HAM berat, ucap Beka, tidak akan berpengaruh dengan masa kedaluwarsa penuntutan pidana.

Baca juga: Imparsial Minta Pemerintahan Jokowi Segera Ungkap Pelanggaran HAM Kasus Munir

Bila kasus tersebut ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, maka penuntutan pidana atas kasus Munir tidak memiliki batas kedaluwarsa.

Namun Beka menegaskan, saat ini Komnas HAM belum pada kesimpulan apakah pembunuhan Munir bisa diketagorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Itulah sebabnya Komnas HAM membentuk tim Ad Hoc untuk mementukan apakah kasus Munir bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat atau tidak.

"Dari situ (hasil penyelidikan tim Ad Hoc) kemudian disimpulkan apakah satu peristiwa ddisebut pelanggaran HAM berat atau tidak," ucap Beka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com