Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rumah di Jaksel Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang

Kompas.com - 15/08/2022, 11:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah dan kantor di Jakarta Selatan yang diduga terkait dengan kasus jual beli jabatan Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Sabtu (13/8/2022) kemarin.

Dalam upaya paksa tersebut KPK mendapatkan sejumlah barang bukti.

"Berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Ada Karangan Bunga Terima Kasih KPK di Depan Kantor Bupati Pemalang

Ali mengatakan, tim penyidik KPK akan melakukan penyitaan dan menganalisis temuan tersebut.

Barang bukti itu nantinya akan melengkapi berkas perkara kasus suap jual beli jabatan Mukti.

Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/8/2022) di sekitar pintu keluar DPR RI. Dalam operasi itu KPK menangkap sekitar 34 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 6 orang tersangka yakni, Mukti dan orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo sebagai penerima suap.

Baca juga: OTT Bupati Pemalang dan Mengapa Kepala Daerah Tak Jera Lakukan Korupsi?

Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap.

Keenam orang tersebut kemudian ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Ketua KPK Firli Bahuri menduga Mukti menerima suap hingga Rp 4 miliar dari calon pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Ia juga menyebut sebelum terjaring OTT, Mukti mendatangi sebuah rumah di Jakarta Selatan. Setelah itu, ia diduga menemui seseorang di Gedung DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com