Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Brigadir J Tak Percaya LPSK, Komunikasi Soal Restitusi Sulit Dilakukan

Kompas.com - 13/08/2022, 19:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, komunikasi dengan keluarga Brigadir J masih sulit dilakukan karena pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.

Pengacaranya mengaku tidak percaya dengan beberapa pihak termasuk LPSK. Padahal menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, komunikasi ini perlu dilakukan agar LPSK bisa memberikan perlindungan, bantuan, dan membahas restitusi

"Ini yang saya sayangkan malah keluarga Yosua (Brigadir J) karena pengacaranya kan tidak percaya dengan LPSK. Tapi kemudian ini kan menutup kesempatan bagi keluarga Yosua karena kita tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga yoshua," kata Hasto kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Ketua LPSK: Sejak Awal Saya Ragu Putri Candrawati Perlu Perlindungan

Karena pengacara tidak percaya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan dan bantuan apa pun untuk pihak Brigadir J.

Sebab berdasarkan hukum, perlindungan diberikan kepada korban yang secara sukarela meminta bantuan kepada lembaga.

"Padahal yang bisa diberikan LPSK itu sebenarnya bukan hanya perlindungan tetapi juga bantuan, bantuan ini bisa bantuan medis bisa bantuan psikologis," ucap Hasto.

Terkait restitusi, keluarga korban atau keluarga Brigadir J berhak mendapatkan restitusi dengan bantuan penilaian dari LPSK.

Restitusi atau penuntutan ganti rugi ini nantinya bisa dituntut kepada pelaku, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo selaku dalang pembunuhan.

Selain dengan keluarga, kata Hasto, pembicaraan mengenai restitusi ini bisa saja dilakukan dengan pengacara keluarga. Sayangnya, kata Hasto, pengacara keluarga Brigadir J seolah tidak memberikan kesempatan untuk membuka pembicaraan.

Baca juga: LPSK Tolak Berikan Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

"Karena sikap (pengacara) atau caranya demikian kemudian kita tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga korban. Kalau pengacaranya sikapnya demikian, keluarga ini kehilangan kesempatan dong untuk mendapatkan atau menuntut restitusi," jelas Hasto.

Lebih lanjut Hasto berujar, pihaknya telah mencoba berbagai cara untuk menghubungi keluarga Brigadir J, baik melalui jejaring pesan instan WhatsApp, telepon, hingga bersurat.

Hingga kini kata Hasto, pihaknya masih membuka kesempatan bagi keluarga Brigadir J jika ingin mendapat perlindungan dan bantuan LPSK.

"LPSK bukan hanya memberikan bantuan dan perlindungan tetapi juga mempunyai mandat untuk melakukan penilaian ganti rugi yang disebut restitusi itu. Kita masih terbuka kalau keluarga korban mau mengajukan perlindungan ke LPSK," ucap Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com