Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Belum Bisa Lindungi Bharada E karena Tak Difasilitasi Kepolisian

Kompas.com - 12/08/2022, 11:50 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa memberikan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut karena LPSK belum difasilitasi bertemu Bharada E oleh pihak kepolisian.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pun mempertanyakan langkah kepolisian yang hingga kini belum memfasilitasi LPSK bertemu secara langsung dengan Bharada E.

"Tanyakan ke Bareskrim kapan mereka akan fasilitasi LPSK ketemu Bharada E?" ujar Edwin saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo

Edwin menjelaskan, untuk memberikan perlindungan sebagai justice collaborator, LPSK harus bertemu langsung dengan pihak yang mengajukan permohonan, dalam hal ini Bharada E.

"Kita dengar dulu keterangannya (Bharada E secara langsung)," papar Edwin.

Edwin kemudian memaparkan terkait syarat menjadi justice collaborator atau juga bisa disebut saksi pelaku.

Syarat pertama merupakan tindak pidana tertentu. Menurut LPSK, kasus pembunuhan Brigadir J dianggap memenuhi syarat pertama.

Kedua, justice collaborator bukan merupakan pelaku utama.

Ketiga, memiliki keterangan penting untuk mengungkap tindak pidana.

Keempat, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

Kelima, adanya ancaman nyata ataupun potensial kepada justice collaborator dan keluarganya.

Baca juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Butuh Pemulihan Mental

Syarat terakhir, harus dikonfirmasi dengan beberapa mekanisme yang dilakukan LPSK, termasuk bertemu langsung dengan saksi pelaku.

Apa itu justice collaborator?

Dikutip dari keterangan LPSK, justice collaborator atau saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Justice collaborator merupakan orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, tetapi orang tersebut bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan perkaranya.

Baca juga: Perkembangan Kasus Brigadir J, Motif Hanya untuk Orang Dewasa dan Kesimpulan LPSK

Status justice collaborator sebagai subyek hukum diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Justice collaborator juga akan mendapat penanganan khusus berupa pemisahan penahanan dan tempat menjalankan pidana, pemisahan pemberkasan, dan memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.

Mereka yang bersedia menjadi justice collaborator bisa mendapat keringanan penjatuhan pidana dan pemenuhan hak-hak narapidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com