JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengkritisi sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia menilai tak seharusnya Mahfud menyampaikan pada publik soal motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Saya memang beda pendapat dengan Pak Menko Polhukam, menurut hemat saya kita jangan mengembangkan narasi apapun yang terkait dengan motif di ruang publik,” tutur Arsul ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Anggota Komisi III DPR Singgung Equlity Before The Law
Ia mengatakan, penyampaian hasil penanganan perkara pada publik adalah kewenangan Polri.
“Komisi III, Kemenkopolhukam itu bukan penyidik. Jadi kita serahkanlah, kita percayakan kepada penyidik,” katanya.
Arsul menjelaskan, pihak kepolisian butuh waktu untuk mencari tahu motif penembakan itu.
Biasanya motif disampaikan ketika proses penyidikan sudah berakhir.
Dalam pandangan Arsul ada dua hal yang menyebabkan motif belum disampaikan pihak kepolisian.
“Pertama, motif belum tergali secara utuh, yang kedua, biasanya penegak hukum punya strategi penyidikan,” ungkap dia.
Baca juga: Soal Motif Sambo Bunuh Brigadir J, Kabareskrim: Jangan Kepo, Pernyataan Pak Mahfud Lebih Bijak
Ia menegaskan motif tak boleh buru-buru diungkap agar tak mengganggu proses pengungkapan perkara.
“Kalau motifnya itu belum apa-apa sudah disampaikan, maka kemudian upaya untuk mengembangkan kasus ini bisa terhambat,” pungkasnya.
Adapun dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022) Mahfud MD mengatakan motif penembakan Brigadir J cukup sensitif.
“Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” ucapnya.
Baca juga: Sindir Mahfud, Ketua Komisi III: Dia Menteri Koordinator Bukan Komentator
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.
Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Sigit menyampaikan Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Lalu Bripa RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.
Lantas keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.