Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kopaska: Sejarah dan Tugasnya

Kompas.com - 10/08/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Komando Pasukan Katak atau Kopaska merupakan salah satu satuan tempur yang dimiliki TNI Angkatan Laut.

Pasukan ini adalah bagian dari TNI sebagai garda terdepan dalam pertahanan Indonesia.

Lalu, apa tugas Kopaska dan bagaimana sejarahnya?

Baca juga: Latihan Peperangan Laut Khusus, TNI AL Libatkan Kopaska dan 2 Kapal Selam

Sejarah Kopaska

Kopaska didirikan oleh Presiden Soekarno dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Kep.M/KSAL.5401.13 pada 31 Maret 1962.

Namun, gagasan pembentukan pasukan ini telah ada sejak zaman revolusi kemerdekaan Indonesia.

Semboyan Kopaska adalah “Tan Hana Wighna Tan Sirna” yang artinya “Tidak ada rintangan yang tidak dapat diatasi”.

Korps ini dibentuk untuk membantu pemerintah Indonesia dalam penyelesaian masalah Irian Barat. Tepatnya, menjelang Operasi Trikora untuk merebut Irian Barat dari tangan Belanda.

Saat itu, Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) yang dipimpin Menteri Panglima Angkatan Laut, Raden Eddy Martadinata mengadakan latihan khusus secara diam-diam. Hanya ada 12 orang yang lulus tes dan mengikuti pelatihan tersebut.

Pada puncak latihan tertutup ini, tepatnya tanggal 31 Maret 1962 di halaman kolam renang Senayan, Jakarta, Pasukan Katak resmi didirikan. Letkol Laut OP Koesno ditunjuk menjadi komandan pertama Kopaska.

Selain Trikora, dalam perjalanannya, Kopaska juga terlibat dalam berbagai operasi militer dan misi intelijen penting.

Baca juga: Kopaska Latihan Perang Laut, Gelar Infiltrasi Lewat Peluncur Torpedo Kapal Selam Alugoro

Tugas Kopaska

Tugas utama Kopaska, yakni:

  • peledakan/demolisi bawah air termasuk sabotase/penyerangan rahasia ke kapal lawan dan sabotase pangkalan musuh,
  • penghancuran instalasi bawah air,
  • pengintaian,
  • mempersiapkan pantai pendaratan untuk operasi amfibi yang lebih besar,
  • torpedo berjiwa (kamikaze), dan
  • anti teror di laut (maritime counter terrorism).

Jika tidak sedang bertugas dalam suatu operasi, tim-tim Detasemen Kopaska dapat ditugaskan menjadi pengawal pribadi VIP, seperti Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Dengan berbagai misi yang sangat berat dan berbahaya ini, pendidikan dan pelatihan untuk membentuk prajurit berkualifikasi Kopaska juga berat dan menantang.

 

Referensi:

  • Warsono, Heribertus Yudho. 2020. “Pendidikan Pasukan Katak TNI AL” dalam Cakrawala: Media Informasi TNI AL dan Kemaritiman Edisi 449 (hlm. 34-36). Jakarta: Dinas Penerangan Angkatan Laut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com