JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), satu bulan setelah kasus ini bergulir.
"Timsus (Tim Khusus Polri) telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus ini, Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun
Lantas, apa peran Sambo dalam kasus ini?
Sebelum menetapkan Sambo sebagai tersangka, Polri lebih dulu menyangkakan dugaan pelanggaran etik terhadap jenderal bintang dua itu.
Dia diduga tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J karena mengambil CCTV dari tempat kejadian perkara.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Baca juga: Kapolri: Tak Ada Baku Tembak antara Bharada E dan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Oleh karenanya, terhitung Sabtu (6/8/2022), Sambo ditahan di ruang isolasi Mako Brimob.
Selang tiga hari, Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini. Polri mengungkap, peran Sambo salah satunya adalah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Adapun Richard Eliezer atau Bharada E merupakan anak buah Sambo yang selama ini disebut-sebut terlibat baku tembak di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa.
Sigit memastikan, tak ada peristiwa baku tembak di kediaman Sambo.
Baca juga: Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Setelah Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua, dia mengambil pistol milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding-dinding rumah, supaya terlihat seperti telah terjadi insiden tembak-menembak.