JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) berencana menemui Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022) besok.
Selain itu, LPSK akan menemui penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut pada hari yang sama.
Menurut Juru Bicara LPSK Rully Novian, pihaknya akan menggali informasi terbaru dari Bharada E yang bisa menjadi pertimbangan dalam menetapkan status justice collaborator kepada ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Keterangan (terbaru) yang disampaikan (oleh Bharada E) mungkin bisa memposisikan dia sebagai justice collaborator, namun sampai dengan saat ini kami belum melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang terbaru," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian di Kantor LPSK, Senin (8/8/2022).
"Tapi kami sudah mengagendakan secara resmi untuk bertemu dengan Bareskrim dalam hal ini sebagai penyidik di hari Selasa besok," ucap dia.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya mengajukan perlindungan untuk kliennya ke LPSK sebagai justice collaborator.
Deolipa merupakan pengacara yang ditunjuk oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai kuasa hukum Bharada E setelah pengacara sebelumnya Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.
Baca juga: Langkah Bharada E Ajukan Justice Collaborator Dinilai Cerdas
Deolipa sudah bertemu Bharada E di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan menyebut sudah melakukan pembicaraan secara menyeluruh terkait kasus yang menjerat kliennya.
Keputusan Bharada E menjadi pihak yang membantu penegak hukum sudah disepakati dan Bharada E merupakan saksi kunci meski berstatus sebagai tersangka.
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Tujuannya, membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.
Biasanya, upaya ini digunakan dalam tindak pidana tertentu, seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisasi lain.
Terkait kasus Brigadir J, Polri menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.