JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono menilai usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu banyak pertimbangan.
Diketahui, Luhut mengusulkan agar perwira aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara yang semestinya dijabat sipil.
Menanggapi hal itu, Dave meminta semua pihak mengingat semangat reformasi.
Baca juga: Usulan Luhut TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian Dinilai seperti Pemikiran Orba
"Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kita kembali ke era sebelumnya di mana ada dwifungsi ABRI," kata Dave saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, hal yang dibutuhkan saat ini dalam kementerian lembaga adalah sikap dan kemampuan profesional dalam bertugas.
Meskipun, diakuinya sikap dan kemampuan itu dimiliki personel atau prajurit TNI.
"Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi agar benar-benar hidup berjalan di Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, Luhut mengusulkan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian dan lembaga.
"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Luhut Ingin Revisi UU TNI agar Perwira Aktif Jabat di Kementerian, YLBHI: Gejala Rezim Orba Kembali
Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.
Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.
"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.