JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan berkas dokumen pendaftaran Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) belum lengkap.
PDRI diketahui melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2024 hari ini, Sabtu (6/8/2022) pukul 14.00 WIB di kantor KPU RI.
"Berdasarkan hasil pengecekan dokumen, dokumennya belum lengkap," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers yang digelar di hari yang sama pukul 17.00 WIB.
Karena berkas pendaftaran belum lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada pengurus PDRI untuk melengkapi kekurangan mereka.
Baca juga: PDRI, Partai Pecahan PDI Resmi Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Batas untuk melengkapi berkas ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB melalui aplikasi Sipol.
"Kami memberikan kesempatan kepada PDRI untuk melengkapi dokumen tersebut," tutur Idham.
Idham menjelaskan, melengkapi berkas pendaftaran wajib dilakukan karena sudah diatur melalui Undang-Undang Pemilu.
"Karena berdasarkan aturan perundang-undangan, pendaftaran partai politik dapat diterima jika parpol menyerahkan dokumen secara lengkap dalam hal ini mengunggah dokumennya ke dalam aplikasi sipol," tutur dia.
Baca juga: Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu, PDRI Ajak Kekuatan Nasionalis Bersatu
PDRI menambah daftar partai yang berkas pendaftarannya belum lengkap bersama dengan Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat (Pandai).
Idham juga menjelaskan, sampai dengan 6 Agustus 2022 sudah ada 13 partai politik yang melakukan pendaftaran, empat dinyatakan berkas belum lengkap dan sembilan dinyatakan lengkap.
Sembilan parpol yang dinyatakan lengkap yaitu PDI-Perjuangan, PKP, PKS, PBB, Perindo, NasDem, PKN, Partai Garuda dan Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.