Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pembunuhan Brigadir J Dinilai Bukan Tanggung Jawab Satu Orang

Kompas.com - 05/08/2022, 16:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selain Bharada Richard Eliezer Punihang Lumiu atau Bharada E.

Pasalnya, dalam kasus ini Brigadir J disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengidikasikan pembunuhan itu bukan tanggung jawab satu orang.

"Artinya ada  orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Siapa otaknya di antara para pelaku? Itu yang akan digali JPU di pengadilan," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: LPSK Ungkap Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat

Fickar menjelaskan Pasal 55 KUHP menunjukkan ada pelaku yang melakukan pidana secara bersama-sama, sedangkan Pasal 56 KUHP menunjukkan ada pelaku yang membantu perbuatan pidana.

Menurut Fickar, kini menjadi tugas bagi Polri untuk mengusut siapa pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini di samping Bharada E.

"Sangat mungkin jika ada pihak lain ditersangkakan juga, sangkaannya bisa berubah jadi Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata dia.

Fickar mebambahkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka tidak dapat dianggap tergesa-gesa jikasudah ada dua alat bukti yang dikantongi, antara lain saksi, ahli, surat, keterangan tersangka, dan petunjuk.

"Dalam konteks ini tidak tergesa,  karena dari pemeriksaan tersangka juga bisa berkembang keterlibatan pihak lain," ujar Fickar.

Ia juga berpandangan, perbedaan kronologi kasus yang sempat dirilis oleh Polri juga mungkin terjasi karena adanya perubaahan keterangan atau alat bukti.

Baca juga: Dugaan Barang Bukti Kasus Brigadir J Dihilangkan dan Ancaman Pidananya

"Jika yang berubah keterangan saksi,  maka saksi tersebur bisa dituntut sebagai memberikan ketrikan palsu atau bohong," kata Fickar.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E terlibat baku tembak di rumah dinas eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal istri Ferdy, Putri, dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com