Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Ada Aspek Psiko-Hierarkis dan Psiko-Politis di Kasus Kematian Brigadir J

Kompas.com - 04/08/2022, 05:57 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan kriminal biasa.

Mahfud menyebut ada aspek psiko-hierarkis dan psiko-politis di kasus polisi tembak polisi tersebut.

"Karena ada psiko-hierarkial, ada juga psiko-politisnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Kematian Brigadir J dan Sinyal Bharada E Bukan Pelaku Tunggal

Mahfud mengatakan banyak purnawirawan Polri yang mengklaim bahwa sebenarnya kasus tersebut mudah ditangani.

Namun, Mahfud meminta agar Polri dibiarkan bekerja terlebih dahulu.

"Bahwa itu mah gampang, tingkat polsek saja bisa. Tetapi ini ada tadi psiko-hierarrkis dan psiko-politis dan macam-macam. Sehingga kita semua harus sabar," tuturnya.

Meski demikian, Mahfud menjelaskan sudah ada kemajuan dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka Setelah Hampir Sebulan

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia disangka dengan menggunakan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, usai memeriksa 42 saksi termasuk ahli unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menduga, Bharada E tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J, sehingga dijerat dengan menggunakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

Baca juga: Bareskrim Periksa 42 Saksi Sebelum Tetapkan Bharada E Tersangka

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi.

 

Meski demikian, polisi hingga kini belum menjelaskan mengenai kronologi lengkap terkait peristiwa tersebut, yang melatarbelakangi ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com