Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pas: Jerinx Tetap Harus Ikuti Bimbingan Setelah Bebas

Kompas.com - 02/08/2022, 14:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, musisi I Gede Aryastina alias Jerinx tetap harus mengikuti bimbingan.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, bimbingan itu harus diikuti hingga akhir tahun mendatang.

"Mulai hari ini sampai 1 Desember yang bersangkutan menjadi klien Bapas (Badan Pemasyarakatan) Denpasar dan wajib mengukuti bimbingan," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2022).

Baca juga: Jerinx SID Bebas, Band Binaan Lapas Kerobokan Gelar Acara Pelepasan

Jerinx hari ini keluar dari tahanan karena mendapatkan cuti bersyarat (CB).

Rika mengatakan, semua narapidana yang mendapatkan program cuti bersyarat telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Permenkumham tersebut, cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegraiskan narapidana dalam kehidupan masyarakat.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain, dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana.

Selain itu, berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.

Cuti bersyarat juga harus berdasarkan jaminan dari keluarga, wali, yayasan, atau lembaga sosial dengan sepengetahuan kepala desa setempat.

Cuti bersyarat bisa dicabut apabila mantan narapidana tersebut menjadi tersangka tindak pidana, meresahkan masyarakat, tidak melapor ke Bapas setempat tiga kali berturut-turut, tidak mengikuti program bimbingan Bapas setempat, dan tidak memberitahukan pergantian alamat tinggal.

Baca juga: Jerinx SID Bebas Bersyarat Hari Ini, Mengaku Tobat Bersikap Kritis di Medsos

 

Rika mengatakan, jika Jerinx berhasil menjalani masa cuti bersyarat tersebut, dia akan dinyatakan murni terbebas dari jerat hukum.

"Kalau habis (masa cuti bersama) ya bebas murni," ucap Rika.

Sebelumnya, Jerinx dinyatakan bersalah telah menyampaikan ancaman berisi kekerasan kepada pegiat media sosial Adam Deni.

Dalam perkara situ ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Dalam kasus tersebut, Jerinx ditahan di Lapas Kerobokan sejak 1 April 2022 setelah dipindah dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat sejak masa awal penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
 6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

Nasional
SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Nasional
Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Nasional
Tanduk Banteng Masih Tajam

Tanduk Banteng Masih Tajam

Nasional
Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Nasional
Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Nasional
Drone : 'Game Changer' Kekuatan Udara TNI AU

Drone : "Game Changer" Kekuatan Udara TNI AU

Nasional
Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com