Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pemenuhan Kewajiban Dasar Manusia Mempengaruhi Penegakan HAM?

Kompas.com - 23/07/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.

Atas dasari inilah, HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu dan yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan.

Kewajiban dasar antara manusia ini harus dipenuhi agar HAM dapat ditegakkan dengan baik dan benar.

Lalu, mengapa pemenuhan kewajiban dasar manusia sangat mempengaruhi penegakan HAM?

Baca juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Apa itu kewajiban dasar manusia?

Adanya hak akan selalu berdampingan dengan kewajiban. Begitu juga dengan hak asasi manusia yang berpasangan dengan kewajiban asasi manusia.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kewajiban asasi manusia disebut sebagai kewajiban dasar manusia.

Mengacu pada undang-undang ini, pengertian kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, hak asasi manusia tidak mungkin terlaksana dan tegak.

Mengapa kewajiban dasar manusia bisa mempengaruhi penegakan HAM?

Hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia memiliki keterkaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan.

Sebagai hak, hak asasi manusia tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada kewajiban dasar manusia yang menyertainya. Hak asasi manusia akan menimbulkan kewajiban dasar manusia.

Begitu juga sebaliknya. Kewajiban dasar manusia menjadi dasar ditegakkannya hak asasi manusia.

Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 28J UUD 1945 yang menyebut bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 28J Ayat 2 UUD 1945 berbunyi,

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Baca juga: Pengadilan HAM di Indonesia

Kewajiban dasar manusia yang berkaitan erat dengan penegakan HAM merupakan kewajiban yang bersifat imperatif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com