KOMPAS.com – Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.
Atas dasari inilah, HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu dan yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan.
Kewajiban dasar antara manusia ini harus dipenuhi agar HAM dapat ditegakkan dengan baik dan benar.
Lalu, mengapa pemenuhan kewajiban dasar manusia sangat mempengaruhi penegakan HAM?
Baca juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Adanya hak akan selalu berdampingan dengan kewajiban. Begitu juga dengan hak asasi manusia yang berpasangan dengan kewajiban asasi manusia.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kewajiban asasi manusia disebut sebagai kewajiban dasar manusia.
Mengacu pada undang-undang ini, pengertian kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, hak asasi manusia tidak mungkin terlaksana dan tegak.
Hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia memiliki keterkaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan.
Sebagai hak, hak asasi manusia tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada kewajiban dasar manusia yang menyertainya. Hak asasi manusia akan menimbulkan kewajiban dasar manusia.
Begitu juga sebaliknya. Kewajiban dasar manusia menjadi dasar ditegakkannya hak asasi manusia.
Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 28J UUD 1945 yang menyebut bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 28J Ayat 2 UUD 1945 berbunyi,
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Baca juga: Pengadilan HAM di Indonesia
Kewajiban dasar manusia yang berkaitan erat dengan penegakan HAM merupakan kewajiban yang bersifat imperatif.
Pelanggaran terhadap kewajiban dasar manusia berarti merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 disebutkan dengan tegas, setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh Indonesia.
Pasal lain yang bersifat imperatif terkait dengan penegakan HAM adalah Pasal 69 yang berbunyi,
“(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.”
Referensi: