Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Tegaskan Tak Pernah Setujui Perekrutan PRT Pakai Sistem Kemendagri Malaysia

Kompas.com - 21/07/2022, 18:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan Indonesia tidak pernah menyetujui perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik alias Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan sistem maid online (SMO) milik Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, perekrutan PRT hanya boleh melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sesuai perjanjian kedua negara.

Hal ini juga menanggapi pernyataan Dirjen Imigrasi Malaysia yang menyatakan bahwa Indonesia telah sepakat untuk mengintegrasikan one channel system (OCS/SPSK) dengan SMO Malaysia.

Baca juga: Masih Banyak Calon TKI Ilegal Masuk Malaysia Lewat Nunukan, Cinta Jadi Alasan Utama

"Kami ingin menegaskan kembali, pemerintah Indonesia tidak pernah menyampaikan persetujuan atas integrasi mekanisme penempatan melalui OCS sesuai dengan MoU dengan SMO yang dimiliki oleh Malaysia," ucap Judha dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Judha mengakui, memang ada pertemuan informal antara KBRI Kuala Lumpur dan pejabat Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia serta pejabat Ditjen Imigrasi Kemendagri Malaysia.

Namun, pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung integrasi OCS dengan SMO. Menurut Judha, pertemuan itu dilakukan untuk bertukar pikiran dan mencari jalan keluar bersama.

Baca juga: Kasus Banyaknya WNI Tewas di Pusat Tahanan Malaysia, Kemenlu RI Masih Kumpulkan Bukti dan Saksi

"Fungsi pertemuan informal tersebut adalah untuk saling bertukar pikiran dan bertukar solusi atas berbagai macam ketidaksepahaman RI-Malaysia atas MoU. Namun kami tegaskan, tidak ada persetujuan dengan proses integrasi tersebut," ungkap dia.

Judha menjelaskan, Indonesia tidak setuju untuk mengintegrasikan sistem lantaran penggunaan SMO meningkatkan potensi eksploitasi pada PMI.

Melalui SMO, pekerja migran tidak melalui jalur perekrutan secara resmi. Artinya, PMI pun tidak melalui pelatihan, kontrak kerja, dan dokumen lain yang dibutuhkan termasuk visa kerja.

Baca juga: Pengusaha Kuliner Malaysia Mengaku Sulit Cari Tenaga Kerja Seperti TKI

Apalagi kesepakatan perekrutan PMI menggunakan OCS baru berjalan 3 bulan lamanya. Perekrutan melalui SMO juga secara khusus melanggar pasal 3 appendix C MoU yang sudah disepakati kedua negara.

"Kesepakatan ini baru 3 bulan, menjadi tidak efektif. SMO akan mem- by pass proses keberangkatan pekerja migran. Masuk ke malaysia menggunakan visa kunjungan wisata yang dikonversi ke visa kerja, hal ini membuat posisi PMI rentan tereksploitasi," tegas Judha.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah menyetop pengiriman PMI ke Malaysia sampai negara itu memberi klarifikasi dan menghentikan perekrutan melalui SMO.

Baca juga: UPDATE Indonesia Setop Kirim TKI ke Malaysia, Negeri Jiran: Sudah Capai Titik Temu

Penggunaan SMO membuat pemerintah RI tidak mengetahui nama majikan dan besaran gaji yang diterima PRT.

"KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Sebagai informasi, ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia. Selain penempatan, gaji bagi ART juga dipertegas secara nominal.

Baca juga: Buntut Indonesia Setop Kirim TKI, Malaysia Setuju Integrasikan Sistem

Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit. Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

Selain itu, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia. PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Dalam satu rumah tersebut harus berisi 6 anggota keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com