JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku ditanya soal sistem penggajian, pembelian aset, hingga pengadaan kendaraan bagi karyawan ACT dalam pemeriksaannya yang kedelapan terkait dugaan penyelewenangan dana ACT, Rabu (20/7/2022).
Ia diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse (Bareskrim) Polri.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahyudin selesai diperiksa penyidik pukul 23.54 WIB. Pemeriksaan Ahyudin berlangsung sekitar 12 jam sejak ia tiba di lokasi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) pada pukul 11.18 WIB.
Baca juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Hadiri Pemeriksaan Hari Ke-8 di Bareskrim Polri
“Menggali tentang di antaranya dibahas tentang bagaimana mekanisme-mekanisme ACT dalam hal penggajian, dalam hal pembelian aset yayasan, dalam hal pengadaan kendaraan bagi pejabat yayasan maupun bagi pegawai,” ungkap Ahyudin usai pemeriksaan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
Menurut Ahyudin, pemeriksaan hari ini sangat rinci dan teknis sehingga berlangsung sangat lama.
Ia juga mengaku tidak pernah absen atau tidak hadir dari pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Bareskrim Polri.
“Saya tidak pernah absen loh, delapan kali. Anda bayangkan delapan kali, per ke sini 12 jam, 12 jam dikalikan delapan, dan mungkin masih ada sekian kali lagi ke depan,” ujar dia.
Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa Ahyudin.
“(Ahyudin) besok (Kamis) lanjut lagi,” ujar Andri.
Adapun dalam dugaan penyelewengan dana ACT, Bareskrim telah memeriksa 18 saksi.
Baca juga: Bareskrim: Total 18 Saksi Diperiksa untuk Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Selain Ahyudin, penyidik telah memeriksa saksi lainnya, seperti Presiden ACT saat ini yakni Ibnu Khajar.
Kemudian, Manajer PT Lion Mentari Ganjar Rahayu serta sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini menjabat sebagai ketua dewan pembina ACT, Novariadi Imam Akbari.
Selanjutnya, ada Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain.
Kasus dugaan penyelewengan dana ini juga sudah naik ke tahap penyidikan sejak 11 Juli 2022.
Namun, polisi masih terus mencari alat bukti dan memeriksa para saksi dalam rangka menetapkan tersangka terkait kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.