Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Segera Beri Izin Riset Ganja untuk Keperluan Medis

Kompas.com - 20/07/2022, 21:28 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara (YSN) Dhira Narayana mendesak pemerintah segera memberi izin riset ganja guna keperluan medis.

Hal itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945.

“Karena hasil riset dan kajian ini akan menentukan langkah dan kebijakan perundang-undangan yang menaungi penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan terapi,” papar Dhira melalui keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Komisi IX Tunggu Paparan Komprehensif Kemenkes soal Riset Ganja Medis

Ia yakin kebijakan pemerintah soal ganja medis yang berbasis riset bakal memberi manfaat untuk kemanusiaan.

“Khususnya pada dunia kesehatan, pengobatan dan terapi,” katanya.

Adapun dalam salah satu pertimbangannya, MK mendorong agar pemerintah melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah pemanfaatan narkotika golongan I untuk kesehatan.

Proses itu dapat dilakukan pemerintah maupun pihak swasta selama memperoleh izin dari Menteri Kesehatan.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, BRIN Didorong Lakukan Riset

Dhira menilai, pertimbangan itu seolah menjadi lampu hijau agar proses riset tidak ditunda-tunda.

“Putusan (MK) hari ini yang memberikan mandat untuk menyegerakan riset merupakan gerak maju dari perjuangan Bu Santi dan anaknya Pika, Bu Dwi dan almarhum anaknya, Musa serta Bu Nofie dan anaknya Keynan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, YSN siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan riset terkait ganja medis.

“Agar tidak mengulang riset yang telah dilakukan merujuk pada penelitian-penelitian lain di luar negeri,” katanya.

Baca juga: MK Sebut Langkah Negara Lain Legalkan Ganja Medis Tak Bisa Jadi Landasan Hukum

Diketahui uji materi UU Narkotika terkait ganja medis diajukan oleh sejumlah pihak, salah satunya Santi Warastuti.

Santi merupakan seorang ibu yang memiliki seorang anak bernama Pika dengan penyakit cerebral palsy yang butuh ganja medis untuk penangannya.

Santi pun berjuang agar ganja medis bisa dimanfaatkan untuk pengobatan buah hati itu.

Dalam gugatan mereka, para pemohon meminta agar MK mengubah isi Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika dan memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Baca juga: Uji Materi Ganja Medis Ditolak MK, Anggota Komisi III DPR: Tak Usah Kecewa, Masih Ada Jalan Lain Menuju Roma

Kedua, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) soal larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan bersifat inkonstitusional.

Tetapi, MK tidak mengabulkan permohonan itu dengan alasan materi yang diuji merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

MK berpandangan, permohonan itu adalah bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com