JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum mendampingi istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai kasus penembakan Brigadir J atau polisi bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi sudah melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK, tapi pihaknya masih dalam tahap penelaahan.
"LPSK belum mendampingi istri Ferdy Sambo," ujar Plh Ketua LPSK Susilaningtias saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (17/7/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya belum mendampingi Putri karena belum mendapat keterangan dari korban langsung.
"Dari Ibu P (Putri) belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ucap Edwin.
Edwin turut memaparkan langkah-langkah yang sudah dilakukan LPSK dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Menurutnya, LPSK pro aktif berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi sejak Selasa (12/7/2022) lalu.
Kemudian, keesokan harinya, LPSK berkoordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo.
"Serta wawancara Bharada E. Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," jelasnya.
Baca juga: Tim Pengacara Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Sambangi Dewan Pers
Sementara itu, Sabtu (16/7/2022) kemarin, kata Edwin, LPSK mendalami keterangan Bharada E.
Saat ini LPSK masih melakukan penelaahan dan investigasi lebih lanjut.
Adapun aksi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) pekan lalu.
Baku tembak melibatkan Brigadir J, selaku sopir dari Putri Candrawathi (PC), dan Bharada E selaku ajudan Kadiv Propam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, baku tembak itu dipicu Brigadir J yang melakukan pelecehan kepada PC.
Baca juga: Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Polri: Membela Diri dan Lindungi Istri Kadiv Propam
Brigadir J masuk ke kamar PC dan melakukan aksi pelecehan hingga penodongan pistol.