JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, media yang menyiarkan pemikiran komunisme, marxisme dan leninisme bisa dipidana.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR RI.
"Kalau di media secara implikasi itu enggak boleh, karena kalau ada tulisan mengenai marxisme meskipun itu tulisan yang kritis terhadap marxisme," ucap Azyumardi dalam konferensi pers di kantor Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Dalam RKUHP, Media Bisa Kena Delik Pidana bila Menyiarkan Kritik Tanpa Disertai Solusi
Ancaman itu terdapat dalam pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
Secara lebih jelas, ayat (1) pasal tersebut menyatakan "Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangka melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Azyumardi juga menerangkan, pidana penjara yang dikenakan bisa berjenjang tergantung dari dampak penyiaran paham yang dilarang.
Dalam ayat (3) disebutkan, apabila penyiaran paham itu menyebabkan kegaduhan dalam masyarkat, bisa dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: Dewan Pers Minta 19 Pasal dalam RKUHP yang Mengancam Kebebasan Pers Dihapus
Ayat (4) memuat hukuman dari penyebar paham itu akan bertambah dua tahun bila terjadi kerusuhan yang menyebabkan luka berat.
Hukuman bertambah menjadi 15 tahun jika kerusuhan yang disebabkan oleh penyebaran paham itu menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Selain pasal tersebut, ada belasan pasal yang dinilai Azyumardi mengancam kebebasan pers di Indonesia yaitu:
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana Terhadap Ideologi Negara;
2. Pasal 218, 219 dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;
3. Pasal 240, 241, 246 dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet;
Baca juga: Dewan Pers: RKUHP Banyak Mengandung Ancaman Kebebasan Pers
4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
6. Pasal 302, 303 dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan pencemaran nama baik;
9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.