Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Level PPKM Jabodetabek Berubah dalam Sehari, Satgas Jelaskan Alasannya

Kompas.com - 13/07/2022, 19:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan alasan perubahan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek yang terjadi dalam waktu singkat.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini PPKM di wilayah Jabodetabek yang semula ditetapkan pada level 2 berubah menjadi level 1.

"Pada dasarnya penetapan leveling PPKM berpedoman kepada indikator transmisi komunitas, indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan Menteri Kesehatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring pada Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Dalam Sehari Level PPKM Jabodetabek Berubah, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Dia melanjutkan, pemerintah dan masyarakat diharapkan bersama-sama mempercepat capaian vaksinasi. Termasuk untuk capaian vaksinasi booster.

Selain itu, Wiku juga mengingatkan agar kedisiplinan protokol kesehatan harus terus dijaga.

"Jika keduanya ini dilakukan secara kolektif, maka Indonesia dapat mencapai ketahanan dan kesehatan masyarakat yang lebih tinggi," tambahnya.

Baca juga: Anies: PPKM Level 1 atau 2, Penularan Covid-19 Akan Terjadi karena Interaksi...

Diberitakan, pemerintah pusat meralat penerapan level PPKM di DKI Jakarta dari level 2 menjadi level 1 pada Rabu (6/7/2022).

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mengeri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Jawa Bali.

Kebijakan ini berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Selain Jakarta daerah lainnya seperti Bogor, Depok dan Tangerang juga menerapkan PPKM Level 1.

Baca juga: Epidemiolog Sebut Penerapan PPKM Jabodetabek Kembali ke Level 1 sebagai Langkah yang Tepat

Sebelumnya, pada Selasa (5/7/2022), pemerintah pusat menetapkan Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang menerapkan PPKM Level 2.

Ketetapan ini dikeluarkan setelah Mendagri Tito Karnavian menetapkan bahwa kawasan Jabodetabek masuk level 2 PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com