Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ingatkan Perwakilan RI di Luar Negeri Harus Punya “Shelter” WNI

Kompas.com - 13/07/2022, 14:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Christina Aryani mengingatkan pemerintah supaya perwakilan Indonesia di luar negeri mempunyai shelter atau tempat singgah sementara bagi warga negara Indonesia (WNI).

Perwakilan Indonesia di luar negeri yang harus mempunyai shelter meliputi Malaysia, Arab Saudi, China, Australia, Singapura, Korea Selatan, Amerika Serikat, Brunei Darussalam, dan Uni Emirat Arab (UEA).

“Kalau di sisi jumlah kemungkinan besar di negara ini harus ada shelter,” kata Christina dalam focus group discussion (FGD) secara virtual, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Bukan 149 Orang, Kemenlu Klarifikasi Jumlah Buruh Migran Meninggal di Sabah Capai 25 Orang

Menurut Christina, pemerintah berkewajiban memiliki shelter untuk memberikan pengayoman bagi WNI.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Dalam Pasal 19b UU Nomor 37 Tahun 1999 menyebutkan, “Perwakilan RI berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi WNI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional”.

Sementara kewajiban negara memberikan shelter atau tempat singgah sementara termakhtub dalam Pasal 20 Ayat (1) pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri.

Christina mengungkapkan bahwa sejauh ini baru ada 76 shelter yang tersebar di perwakilan Indonesia di luar negeri.

Baca juga: Kemenlu Perkirakan Ada 9 Juta WNI di Luar Negeri, Hanya 3 Juta yang Tercatat

Dari total keseluruhan, 86 persen shelter berada di kantor perwakilan Indonesia, sisanya berada di luar atau terpisah dengan kantor perwakilan Indonesia.

Dengan merujuk data dan dasar hukum tersebut, Christina mengingatkan agar perwakilan Indonesia di luar negeri bisa mengayomi WNI.

"Jadi kalau dilihat dari dasar hukumnya sudah jelas bahwa perwakilan berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com