Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Kapal Laut dari Luar Negeri Kini Harus Sudah Divaksinasi 2 Kali atau Karantina 5 Hari

Kompas.com - 11/07/2022, 09:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) atau turis asing yang bepergian ke Indonesia menggunakan kapal laut harus menerima vaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum berangkat.

Jika belum mendapat vaksinasi dosis kedua, WNI atau turis asing Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus bersedia menjalani karantina selama 5x24 jam atau 5 hari.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).

"Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia," tulis SE dikutip Senin (11/7/2022).

Baca juga: Kapolri Sebut Pemudik yang Menggunakan Kapal Laut Masih Sedikit

"Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam," imbuh SE tersebut.

Berdasarkan SE, ada jenis karantina yang dibayar oleh pemerintah dan dibayar secara mandiri oleh para PPLN.

Karantina yang dibayar dan ditanggung oleh pemerintah adalah untuk buruh migran/pekerja migran RI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, dan wakil Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Karantina dilakukan secara terpusat pada tempat karantina sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Sedangkan bagi WNI di luar kriteria tersebut harus menjalani karantina terpusat dengan biaya mandiri.

Adapun bagi WNA, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Bepergian Pakai Kapal Laut, Sudah Vaksin Dosis 2 Tetap Tunjukkan Hasil Antigen

"Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," tulis SE.

Selain itu, PPLN harus melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai dengan yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau Pemerintah Daerah setempat.

Ketentuan tes PCR

Pada saat kedatangan di pelabuhan pintu masuk Internasional, diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan pemeriksaan suhu tubuh.

Jika pelaku perjalanan dari luar negeri terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.

Baca juga: Bepergian Pakai Kapal Laut, Anak-anak di Bawah 6 Tahun Tak Wajib Tes Antigen-PCR

"Biaya (RT-PCR) ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA," jelas SE.

Sedangkan jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, PPLN boleh melanjutkan perjalanan, dengan catatan sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

"Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan," sebut SE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com