JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak berusia di bawah 6 tahun yang hendak bepergian memakai kapal laut tidak wajib menunjukkan vaksinasi maupun hasil tes Covid-19, baik RT-PCR maupun hasil rapid tes antigen.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE dikutip Senin (11/7/2022).
Namun, anak-anak berusia di bawah 6 tahun itu harus bepergian dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Berlaku 17 Juli, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik
Sementara itu, anak-anak berusia 6-17 tahun harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Jika sudah mendapat vaksin dosis kedua tersebut, anak-anak usia 6-17 tahun tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," sebut SE.
Ketentuan lainnya
Untuk penumpang dewasa, masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi booster (dosis ketiga) tidak perlu menunjukkan hasil rapid test antigen maupun RT-PCR.
Namun jika masih menerima vaksin dosis 2, pelaku Perjalanan harus tetap menunjukkan minimal hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam.
Sedangkan masyarakat yang baru menerima vaksin dosis I wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam.
"Khusus komorbid yang menyebabkan pelaku tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah," jelas SE.
Aturan untuk nakhoda dan awak kapal
SE juga mengatur ketentuan vaksinasi dan tes untuk nakhoda dan anak kapal. Bagi yang telah mendapat vaksinasi dosis ketiga, nakhoda dan awak kapal tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum naik ke atas kapal.
"Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR atau Rapid Test Antigen," jelas SE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.