Jika belum mendapat vaksinasi dosis kedua, WNI atau turis asing Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus bersedia menjalani karantina selama 5x24 jam atau 5 hari.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).
"Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia," tulis SE dikutip Senin (11/7/2022).
"Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam," imbuh SE tersebut.
Berdasarkan SE, ada jenis karantina yang dibayar oleh pemerintah dan dibayar secara mandiri oleh para PPLN.
Karantina yang dibayar dan ditanggung oleh pemerintah adalah untuk buruh migran/pekerja migran RI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, dan wakil Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Karantina dilakukan secara terpusat pada tempat karantina sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Sedangkan bagi WNI di luar kriteria tersebut harus menjalani karantina terpusat dengan biaya mandiri.
Adapun bagi WNA, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
"Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," tulis SE.
Selain itu, PPLN harus melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai dengan yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau Pemerintah Daerah setempat.
Ketentuan tes PCR
Pada saat kedatangan di pelabuhan pintu masuk Internasional, diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan pemeriksaan suhu tubuh.
Jika pelaku perjalanan dari luar negeri terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.
"Biaya (RT-PCR) ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA," jelas SE.
Sedangkan jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, PPLN boleh melanjutkan perjalanan, dengan catatan sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
"Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan," sebut SE.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/11/09255481/penumpang-kapal-laut-dari-luar-negeri-kini-harus-sudah-divaksinasi-2-kali