JAKARTA, KOMPAS.com - Sepekan belakangan Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan publik.
Pangkalnya, yayasan amal tersebut diduga melakukan penyelewengan dana donasi yang dikumpulkan dari masyarakat.
Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pakar Hukum Tata Negara Minta UU Pengumpulan Uang Direvisi
Dugaan itu pertama kali muncul dari laporan Majalah Tempo, 2 Juli 2022.
ACT diduga tak cermat mengelola dana sumbangan karena sejumlah petingginya mendapat gaji terlampau tinggi. Bahkan, mantan Presiden ACT, Ahyudin ditengarai mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.
Pihak kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Dana Sosial Keluarga Korban Lion Air Diduga untuk Gaji Petinggi dan Staf ACT
Sejumlah dugaan modus penyelewengan dana ACT diungkap, ada yang mengalir ke kelompok teroris, hingga dikelola dari bisnis ke bisnis sebelum disalurkan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana ACT sampai ke anggota kelompok teroris Al-Qaeda.
Dugaan itu berdasarkan hasil kajian dan database dari PPATK.
Ivan menjelaskan, aliran uang kemungkinan diterima oleh anggota Al-Qaeda yang pernah ditangkap pihak keamanan Turki.
“Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al-Qaeda,” papar Ivan dalam konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Polri: ACT Potong Donasi 10-20 Persen untuk Gaji Karyawannya
Tetapi, pihaknya masih melakukan kajian mendalam, karena aliran uang itu berasal dari salah satu pegawai ACT.
PPATK juga perlu pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui pasti motif pemberian dana tersebut.
Sementara, Presiden ACT Ibnu Khajar telah lebih dulu membantah isu tersebut.
“Kami ingin sampaikan ini supaya lebih lugas karena kami tidak pernah berurusan dengan teroris,” paparnya dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) dikutip dari tribunnews.com.
Dugaan PPATK atas pelanggaran lainnya, lanjut Ivan, terkait dana donasi yang dikumpulkan ACT tak langsung disalurkan ke penerima. Namun, lebih dulu dikelola dari bisnis ke bisnis guna meraup sejumlah keuntungan.