JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada Minggu (10/7/2022).
Pasalnya, saat ini marak kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mayoritas menyerang sapi.
"Untuk masyarakat yang hendak berkurban, harus jeli dalam membeli hewan ternak," ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Puan mendorong pemerintah mengawasi hewan-hewan ternak yang akan dikurbankan benar-benar sehat.
Baca juga: PBNU Harap Wabah PMK Tak Turunkan Semangat Berkurban Umat Islam di Indonesia
Dia mengingatkan Dinas Pertanian di tiap daerah untuk turun ke lapangan dan mengecek lapak-lapak penjualan hewan kurban.
“Warga kami imbau untuk melaporkan ke Dinas Pertanian setempat bila menemukan adanya hewan yang terindikasi tidak sehat,” ucapnya.
“Kalau bisa, beli hewan kurban di tempat atau penjual yang memiliki sertifikasi. Dan pastikan hewan yang dibeli memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) agar daging hewan kurban aman untuk dikonsumsi,” sambung Puan.
Selain itu, Puan meminta warga yang dipercaya menjadi panitia kurban agar mengawasi proses penyembelihan.
Dia mengimbau agar kondisi daging kurban betul-betul diperhatikan.
“Meskipun hewan yang terkena PMK aman untuk dikonsumsi setelah direbus minimal 30 menit, warga tetap harus waspada,” tuturnya.
Kemudian, Puan mendesak pemerintah memasifkan program vaksinasi hewan ternak sebagai antisipasi penyebaran PMK.
Saat ini, PMK sudah menyebar di 236 kabupaten/kota di 21 provinsi dengan total hewan ternak yang terjangkit PMK mencapai 334.213 ekor.
Sedangkan, 1.998 hewan ternak sudah dinyatakan sembuh.
“Pemerintah juga harus memperhatikan kebutuhan tenaga kesehatan hewan di daerah. Harus ada upaya penambahan tenaga vaksinator hewan agar cakupan vaksinasi semakin luas,” ucap Puan.
Baca juga: Wabah PMK, Pemda Diminta Siapkan Santunan bagi Warga yang Ternaknya Dimusnahkan
Puan menekankan, DPR mendukung Kementerian Pertanian yang melibatkan dokter hewan dan tenaga paramedik kesehatan hewan di lingkup TNI-Polri untuk melaksanakan vaksinasi.