Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jalin Kerja Sama dengan Anti-Corruption and Civil Rights Commission Korea Selatan

Kompas.com - 07/07/2022, 23:01 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama pemberantasan korupsi dengan Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) Korea Selatan.

Pembahasan kerja sama ini dilakukan dalam rapat bilateral di sela-sela pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) di Bali, Rabu (6/7/2022).

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum berharap rapat bilateral ini dapat memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi yang sudah terjalin antara KPK dan ACRC sejak 2006.

“Setiap tahun, ACRC mengadakan Training Course for International Anti-Corruption Practitioners. Terdapat beberapa pegawai KPK yang pernah mengikuti training ini,” ujar Kartika, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Lili Tak Hadiri Sidang Etik Pakai Dalih Tugas G20, Dewas KPK Jadwalkan Ulang pada 11 Juli

Adapun kerja sama ini memiliki ruang lingkup terkait pertukaran pengetahuan, pengalaman dan teknologi dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, penelitian dan pengembangan kelembagaan, dukungan penyelenggaraan di berbagai forum, kolaborasi dalam mengembangkan program pendidikan serta pelatihan teknis bagi pegawai kedua lembaga.

Selain itu, ACRC juga memfasilitasi pegawai KPK belajar di ACRC maupun lembaga relevan lainnya di Korea Selatan terkait pengembangan sistem laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik atau e-LHKPN dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Pada masa mendatang, kata Kartika, KPK dan ACRC berkomitmen memperkuat kerja sama dalam tiga hal. Pertama, training pada isu-isu antikorupsi dan pengembangan teknologi.

Baca juga: Rangkaian Kegiatan Menlu Retno di FMM G20: Bahas Isu Dunia dan Investasi IKN

Kedua, pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam penanganan dan pencegahan korupsi di sektor swasta, serta penanganan pengaduan masyarakat.

Ketiga, dukungan untuk Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, khususnya Direktorat Diklat Anti-Korupsi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Kartika pun menyampaikan apresiasinya kepada ACRC yang sudah hadir dalam pertemuan putaran kedua G20 ACWG Indonesia.

Hal ini, menurut dia, dapat berbagi pengalaman mengenai pemberantasan korupsi di masing-masing negara.

“Pemberantasan korupsi bukan tugas yang mudah, KPK banyak belajar dari lembaga-lembaga antikorupsi di dunia salah satunya ACRC,” kata Kartika.

Baca juga: Menilik Progres Sederet Proyek Infrastruktur Penunjang KTT G20

Sementara itu, Director of International Relations Division ACRC Korea Young Jae Won menjelaskan bahwa ACRC merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan fungsi pencegahan dan merespon laporan dugaan korupsi.

Dalam proses penanganan perkara, kata Young, setelah menerima laporan dan memverifikasinya, ACRC merujuk kasus itu ke Dewan Audit, Aparat Penegak Hukum, atau Lembaga Investigasi.

Young memaparkan bahwa ACRC memberikan perlindungan pada pelapor, seperti kerahasiaan identitas, jaminan di tempat kerja, perlindungan fisik, bahkan ada penghargaan bagi mereka yang membuat aduan.

Baca juga: Menlu Negara G20 Bakal Hadiri Pertemuan Para Menlu, Mayoritas secara Fisik

“Jika laporan dapat berkontribusi langsung dalam memulihkan keuangan negara atau mencegah kerugian negara, pelapor dapat dibayar hingga 2 miliar won atau setara Rp 12,8 miliar,” ucap Young.

Dalam rapat itu turut hadir Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Dian Novianthi, Koordinator Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) Niken Ariati, Spesialis Direktorat Monitoring Anik Rahmawati, dan Spesialis Kerja Sama PJKAKI Bernadette Saraswati.

Sementa itu dari pihak ACRC Korea hadir Assistant Director of International Relations Division Seung Eun Lee, dan Assistant Director of International Relations Division Donghwi Kim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com